FOTO. Suasana persidangan kasus ITE dengan terdakwa Fihiruddin di PN Mataram. |
MATARAM, BL - Keterangan saksi ahli bahasa dalam sidang lanjutan kasus ITE aktivis NTB, M Fihiruddin, melemahkan tuduhan.
Ahli bahasa, Dr Muhamad Sinal SH MH MPd, menyatakan, postingan Fihir murni bertanya. Sinal memaparkan, ada dua sudut pandang ahli bahasa terkait postingan Fihirudin, aspek tekstual dan kontekstual.
Secara tekstual postingan terdakwa Fihir, murni bertanya," tegas Sinal, dalam sidang Rabu 3 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH. Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH.
Dr Muhamad Sinal SH MH MPd yang merupakan Dosen Politeknik Negeri Malang, juga menyampaikan apresiasinya kepada Fihiruddin yang sudah berani bertanya untuk kepentingan publik.
"Saya sangat apresiasi keberanian terdakwa Fihiruddin. Hanya cara menyampaikannya saja yang perlu diperbaiki," katanya.
Menurutnya, secara kontekstual postingan Fihir bisa menjadi masalah, sebab yang dipertanyakan masih belum jelas kebenarannya.
"Menurut kami, secara informatif jelas postingan itu adalah pertanyaan. Tapi belum pasti kebenarannya, sehingga perlu klarifikasi. Sesuatu yang belum pasti baiknya jangan dibawa ke ranah publik," ujarnya.
Terutama kalimat akhir postingan Fihir, "Gawat Mendtak Wakil Kita", bisa dimaknai mental rusak secara linguistik dan gramatikal.
"Kalau orang awam menafsirkan itu bisa berdampak pada anggota dewan tidak dipercaya lagi, apalagi ini soal narkoba yang nyata-nyata dilarang negara," tukasnya.
Namun demikian, Sinal menekankan yang disampaikannya terkait aspek kontekstual dari postingan Fihir, merupakan pendapat subjektifnya secara pribadi semata dan kesimpulan hukum.
"Yang kontekstual ini pendapat pribadi saya, sebagai bahan pertimbangan hakim. Bukan kesimpulan," katanya.
Menjawab tim PH Fihir yang menanyakan dasar hukum yang melarang seseorang tidak boleh bertanya di ranah publik, Sinal mengatakan, ada di pasal 27 ayat (3) UU ITE.
"Baik tersirat maupun tersurat itu sebetulnya bentuk larangan," jelasnya.
Namun dalam sidang ini, Fihirudin didakwa dengan pasal 28 UU ITE, bukan pasal 27.
Ketua Tim PH Fihir, M Ikhwan SH MH juga mencecar ahli terkait kompetensinya dan SK Menteri Kominfo yang idealnya mejadi rekomendasi tampil sebagai saksi ahli kasus ITE. Sinal mengakui dirinya tidak mengantungi SK Menkominfo, namun ia kerab dijadikan saksi ahli bahasa dalam kasus ITE.
Dijumpai usai sidang, Ketua Tim PH Fihir, M Ikhwan SH MH mengatakan, keterangan ahli bahasa dalam sidang tersebut sudah jelas membuktikan bahwa postingan Fihir murni bertanya.
"Sudah clear kok pendapat ahli bahasa. Bahwa secara tekstual, klien kami murni bertanya dan tidak ada maksud lain. Ahli juga mengakui bahwa terkait yang kontekstual hanya pendapat pribadinya. Dan faktanya pun tidak ada kegaduhan apalagi SARA akibat postingan klien kami," tegasnya.
Didampingi PH lainnya, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH, Ikhwan mengatakan pihaknya optimistis, tuduhan kepada kliennya tidak bisa dibuktikan.
"Dari perkembangan persidangan, kami optimistis, klien kami Fihirudin tidak bersalah dalam kasus ini dan akan divonis bebas. Insya Allah," tandas Ikhwan. (R/L..).