Hindari Perselisihan, BPN dan PLN Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah ke Warga untuk Kembangkan PLTP Ulumbu Unit 5-6 -->

Hindari Perselisihan, BPN dan PLN Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah ke Warga untuk Kembangkan PLTP Ulumbu Unit 5-6

Selasa, 23 Mei 2023, Selasa, Mei 23, 2023

 

FOTO. Suasan sosialisasi identifikasi pengadaan tanah untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2x20 MW) di Poco Leok, Satar Mese, Provinsi NTT. 









MATARAM, BL  - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai menggelar sosialisasi identifikasi pengadaan tanah untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2x20 MW) di Poco Leok, Satar Mese, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Sosialisasi ini merupakan agenda lanjutan dari rapat persiapan pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Ulumbu unit 5-6 yang mengundang seluruh pemilik lahan atau pemegang hak atas tanah asal Poco Leok. Serta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai.


Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, mengatakan, bahwa maksud dan tujuan sosialisasi tersebut ialah agar masyarakat sebagai pemilik lahan di kawasan pengembangan PLTP dapat memahami, manakala  setiap proses dan tahapan pengadaan tanah yang dilakukan adalah  menghindari perselisihan dan pihak yang merasa dirugikan.


"Kegiatan pengadaan tanah, diawali dengan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat betul-betul paham, betul-betul tahu apa maksud dan tujuan daripada pengadaan tanah tersebut," kata Siswo Hariyono dalam siaran tertulisnya, Selasa (23/5). 


Sosialisasi pengadaan tanah PLTP Ulumbu Poco Leok berlangsung di Aula Kantor kecamatan Satar Mese pada Jumat (19/5) lalu. Di mana, sebagai pelaksana pengadaan tanah PLTP Ulumbu unit 5-6 wellpad D,E,F, dan G, adalah Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono. 


Menurut Siswo, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya juga menyebutkan ada proses inventarisasi serta identifikasi yang melibatkan satgas A (peta bidang) dan satgas B (daftar nominative) dalam pengukuran dan pengumpulan data dalam proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok.


Hasil inventarisasi dan identifikasi oleh satgas A dan B ini akan menjadi rujukan penentuan nilai kompensasi oleh PT PLN (Persero) kepada pemilik lahan.


Dengan sosialiasi yang matang, pihaknya berharap masyarakat, khususnya pemilik lahan, dapat memahami apa saja yang mesti disiapkan pada saat pengukuran dan pendataan. 


"Dengan demikian, saat proses kompensasi berlangsung, tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tegas Siswo. 


Saat sosialisasi itu juga hadir, Assistant Manager Perizinan dan Umum PLN UPP Nusra 2, Lalu Irlan Jayadi 


Lalu Irlan menjelaskan, bahwa pemerintah melalui PT PLN (Persero) berusaha membangun infrastruktur kelistrikan yang bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.


"Segala proses yang saat ini sedang berlangsung, pihak pemerintah daerah serta masyarakat akan mengawasi kerja PLN. Dan PLN pasti terbuka," ujarnya. 


Di tempat terpisah, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan wilayah Poco Leok menyimpan potensi energi murah dan ramah lingkungan yang cukup menjanjikan. 


Agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, ia menegaskan perlunya dukungan dari para stakeholder di lokasi pembangunan agar tercapainya kesamaan pandangan dan tujuan.


"Berdasarkan kajian yang yang telah kami lakukan, pengoperasian PLTP Ulumbu (eksisting) ramah lingkungan yang artinya pada saat proses perluasan kapasitas nanti kami melakukan identifikasi dengan tujuan untuk menyusun perencanaan bagaimana menghindari hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi lingkungan," papar Abdul Nahwan.


Pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021.


Regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.


Langkah perluasan kapasitas PLTP Ulumbu 2x20 MW ini sangat strategis dan penting. Melalui pemanfaatan energi bersih dan murah yang bersumber dari geothermal Poco Leok, dapat menekan subsidi energi yang harus disediakan pemerintah, dan pemanfaatan energi listriknya dapat  dinikmati oleh masyarakat tidak hanya Kabupaten Manggarai tetapi juga untuk kabupaten lainnya di Pulau Flores.


Pengembangan PLTP Ulumbu merupakan proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan tentunya merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.


Melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk menyiapkan suplai energi yang cukup dan andal secara operasional, terlebih PLN ditargetkan menyiapkan energi yang ramah lingkungan guna mendukung tercapainya Net Zero Emission (NZE) tahun 2060. (R/L..).


TerPopuler