MATARAM, BL - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram dinilai cacat.
KPU Mataram dituding telah terang-terangan mengabaikan Peraturan KPU, mengingat ada proses pleno terbuka DPSHP.
Baik di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata tidak menghadirkan perwakilan partai politik. Padahal hal tersebut menjadi sebuah kewajiban.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPC PDIP Kota Mataram, Lalu Ahyar Supriadi menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Mataram tersebut.
Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi DPSHP Kota Mataram dilaksanakan berdasarkan undangan pukul 16:00 Wita pada hari Kamis 11 Mei 2023 hingga hari Jumat tanggal 11 Mei 2023 pukul 03:00 dinihari.
Pada saat dilaksanakan pleno terbuka rekapitulasi DPSHP itu, sekitar pukul 17:30 Wita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mempertanyakan terkait adanya temuan berita acara di 5 (lima) kelurahan.
Kelurahan Pagutan Timur; Kelurahan Pagutan Barat; Keluraha Pejanggik; Pagesangan Barat; dan Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi ihwal adanya dugaan berita acara DPSHP diterbitkan diluar rapat resmi pleno tingkat Kelurahan oleh PPS.
"Atas dasar temuan itu, KPU Kota Mataram memerintahkan kepada PPS di 5 kelurahan itu untuk melaksanakan rapat pleno lanjutan pada hari yang sama bertempat di Vape Hotel Mataram tanpa dihadiri unsur paetai politik," kata Ahyar saat ditemui di Kantor DPC PDIP Kota Mataram bersama Ketua DPC PDIP Made Slamet pada Selasa (30/5)
Kemudian rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dilanjutkan dengan kecamatan lain yang ada di Kota Mataram. Semantara PPS Kecamatan Mataram melangsungkan rapat pleno lanjutan sesuai printah KPU Kota Mataram.
Selanjutnya, sekitar pukul 01:00 Wita, PPS Kecataman Mataram beserta PPS di lima kecamatan selesai melaksanakan rapat pleno lanjutan yang dilaksanakan berdasarkan perintah KPU Kota Mataram.
"Saat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP untuk tingkat Kecamatan Mataram, kami (PDIP) melakukan interupsi terkait dengan pelaksanaan rapat pleno lanjutan oleh PPS," ungkapnya.
Ahyar mengaku, pihaknya berkeyakinan bahwa rapat pleno lanjutan sebagaimana yang diperintahkan KPU Kota Mataram tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat itu, pihaknya telah meminta KPU Kota Mataram agar mencantumkan keterangan pada berita acara peno lanjutan yang dilaksanakan tidak dihadiri oleh semua utusan partai politik.
"Atas dasar itu, kami meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus dugaan pelangaran Kode Etik penyelenggara pemilu oleh KPU Kota Mataram," tandasnya. (R/L..).