FOTO. Basri Mulyani MH. |
MATARAM, BL - Kuasa Hukum Direktur Utama PT. AMG (Psw), Basri Mulyani, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang kini berjalan terkait dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada kliennya.
Hanya saja, Basri mengaku apakah hal ini nantinya akan masuk menjadi domain korupsi atau murni soal aspek hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bidang pertambangan, tentunya pihaknya akan melakukan pengkajian.
"Utamanya, kajian akan kita lakukan di internal tim penasehat hukum secara lebih mendalam," kata Basri dalam siaran tertulisnya yang diterima BERITA LOMBOK, Kamis Malam (13/4).
Menurut dia, dengan adanya proses penegakan hukum pada kasus pasir besi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) oleh Kejati NTB, pihaknya berharap agar pihak-pihak yang sudah menikmati hasil operasi produksi tambang pasir besi (Fe) dapat di tarik sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Kasus ini, jangan berhenti sampai di tiga orang (Za, Ra dan PWS). Ingat, sepanjang perluasan delik masih bisa diungkap," tegas Basri.
"Yang pasti, hal yang juga harus diungkap adalah dari sisi berkenaan dengan pertanggungjawaban nilai kerugian," sambung dia.
Basri menegaskan, bahwa perluasan pertanggungjawaban delik tersebut dapat juga dimintai pada pihak PT. Berkah Putra Mandiri yang juga terindikasi lebih banyak menikmati hasil operasi produksi.
Bahkan, lanjut dia, bila perlu pihak pihak yang hanya mencabut SK relokasi tanpa melakukan evaluasi lebih lanjut terkait izin operasi produksi tahun 2011 untuk segera dimintai pertanggungjawaban.
Sebab, kala itu Pemprov NTB, memiliki kewenangan luas di bidang pertambangan. Namun, terindikasi tidak dilakukan evaluasi mendalam,
"Jadi, menurut hemat kami diduga menjadi sebab akar muasal penjualan hasil produksi fe," tegas Basri.
Terkait langkah hukum pascapenetapan tersangka pada kliennya. Basri menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan upaya konsiyasi atas PNBP yang menjadi kewajiban PT. AMG yang harus disetorkan ke negara sejumlah Rp4,6 miliar itu.
"Kami siap untuk mengembalikannya, jika memang masuk sebagai PNBP. Inilah langkah konsiyasi yang PT. AMG akan lakukan," ucap Basri.
FOTO. D.A. Malik SH. |
Senada Basri. Kuasa PT AMG lainnya, DA Malik menambahkan, bahwa pihaknya menghormati langkah Kejati NTB yang bekerja sangat fokus dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Kami tidak akan melakukan langkah pra peradilan alias PP seperti yang tengah dilakukan tersangka lainnya. Intinya kami menghormati proses hukum yang dilakukan aparat Kejati NTB," kata Malik.
Diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kembali menetapkan tersangka baru, terkait kasus pasir besi. Kali ini, Kejati menetapkan Direktur Utama dari PT. AMG berinisial Psw.
Dugaan awal penyidik, bos PT. AMG itu menjadi dalang di belakang kasus yang bergulir sejak awal tahun 2023 lalu. Dimana, keuntungan dari hasil jual tambang, sepenuhnya untuk keuntungan pribadi.
“Seharusnya uang tersebut masuk ke kas negara,” kata Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh, Kamis, 12 April 2023.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT. AMG inisial Psw dijemput paksa penyidik Kejati NTB di kediamannya di daerah di Jakarta. Upaya tersebut lantaran tersangka selalu mangkir dari pemanggilan penyidik.
Alhasil, pada Kamis 13 April 2023, penyidik menetapkan Psw sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (R/L..).