Soal Putusan MK Eks Larang Terpidana Baru Maju Caleg DPD, Yan Marli : KPU NTB Bakal Pelajari Norma 5 Tahun Setelah Bebas Putusan MK -->

Soal Putusan MK Eks Larang Terpidana Baru Maju Caleg DPD, Yan Marli : KPU NTB Bakal Pelajari Norma 5 Tahun Setelah Bebas Putusan MK

Kamis, 02 Maret 2023, Kamis, Maret 02, 2023

 

FOTO. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli,






MATARAM, BL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah membatalkan pencalonan mantan terpidana  sebagai calon anggota DPD setelah menuntaskan masa pidananya dan menunggu atau jeda 5 tahun usai keluar penjara.


Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli, mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan MK terkait dengan apa ada norma baru yang membatalkan norma lama yang ada dalam UU  tahun 2017 tentang Pemilu.


"Yang pasti jika ada norma baru, tentunya kami wajib menjalankannya. Termasuk, dengan merubah pasal terkait sesuai amar putusan MK," ujar Yan pada BERITA LOMBOK. NET saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (2/3). 


Menurut Yan, pihaknya hingga kini dalam posisi menunggu. "Yang pasti, kita pelajari lah terlebih dahulu soal amar putusan MK itu," kata dia. 


Diketahui, dari sebanyak 24 bakal calon anggota DPD dapil NTB, sejauh ini terdapat dua orang balon DPD yang berstatus terpidana. 


Meraka yakni, mantan anggota DPRD Kota Mataram Muhir dan Mantan Bupati Lobar H. Zaini Arony. 


Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memperketat syarat mantan terpidana menjadi peserta pemilu (anggota DPR, DPRD, DPD dan kepala daerah). MK memutuskan mantan terpidana tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah menuntaskan masa pidananya dan menunggu atau jeda 5 tahun usai keluar penjara.


"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan vonis seperti disiarkan YouTube MK, Selasa Malam (28/2). 


MK memutuskan mengubah sebagian isi Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 itu sendiri mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD alias caleg DPD.


MK menyatakan norma Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:


Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:


g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa


(ii) Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana


(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.


Bunyi Syarat Pencalonan DPD Sebelumnya

Sebelumnya Pasal 182 huruf g UU No 7 tahun 2017 berbunyi:


g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.


MK menyebut sebelumnya dalam salah satu syarat untuk menjadi anggota DPD masih memungkinkan bagi calon anggota DPD dengan status mantan terpidana dapat langsung mencalonkan diri tanpa terlebih dahulu memenuhi pemaknaan sebagaimana diatur dalam putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 dan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 terkait masa tunggu 5 tahun. Pada putusan MK sebelumnya baru mengatur syarat masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana yang mengajukan sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, DPRD, sehingga untuk anggota DPD perlu penyelarasan agar konsisten.


"Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU/2017 perlu dilakukan penegasan dan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPD, di samping syarat lain yang juga ditambahkan sebagai syarat kumulatif sebagaimana pemaknaan konstitusional bersyarat yang terdapat dalam Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 dan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra. (R/L..).




TerPopuler