FOTO. Nurdin Ranggabarani |
MATARAM, BL - Politisi kawakan Sumbawa, Nurdin Ranggabarani masuk menjadi satu dari 17 bakal calon (Balon) anggota DPD RI dapil NTB yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), baik dari syarat jumlah dan sebaran dukungan.
Sementara, tujuh orang balon DPD, dari total sebanyak 24 orang yang sudah merekapitulasi hasil verifikasi faktual, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Nurdin Ranggabarani mengaku, mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan para pihak yang sudah memberikan dukungan KTP terkait pencalonannya sebagai balon DPD RI.
"Mohon doa restu untuk langkah perjuangan selanjutnya. Alhamdulillah, kami bisa lolos di fase pertama dan salam hormat kami sekeluarga," kata Nurdin pada BERITA LOMBOK. NET, Kamis (2/3).
Sementara itu, Ketua KPU NTB Suhardi Soud saat memimpin rapat pleno terbuka verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI dapil NTB mengatakan, bahwa 17 orang balon DPD yang memenuhi syarat. Yakni, empat orang calon petahana DPD (Achmad Sukisman Azmy, Evi Apita Maya, TGH Ibnu Halil, dan HL. Suhaimi Ismy)
Selanjutnya, wajah baru yakni, Nurhaidah, TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni, Lalu Rudy Irham Srigede, Hj. Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh Rifki Farabi (Putra TGB/mantan Gubernur NTB), Muhir, Mulyadi, Nurdin Ranggabarani, Ridwan Hidayat, Sabolah, Tauhid Rifa'I dan Zaini Arony.
"Untuk tujuh balon DPD yang belum memenuhi syarat (BMS), yakni Ahmad Turmuzi, Jamhari Latif, Maskahyangan, Muhaimin Yahya Mutawalli, Musa Shofiandy, Sa'adatul Hayati Putri dan Subuhunnuri," ungkap Suhardi.
Menurut dia, sebanyak tujuh orang bakal calon anggota DPD berstatus BMS, lantaran jumlah proyeksi dukungan memenuhi syaratnya di bawah syarat minimal 2.000 dukungan.
"Memang, sebarannya telah sama dan lebih dari lima kabupaten/kota di NTB. Tapi, syarat minimal dukungan itu yang enggak memenuhi, makanya ketujuhnya masuk katagori BMS," kata Suhardi.
Ia meminta pada para bakal calon DPD yang BMS, agar melakukan perbaikan dukungan kembali. Terlebih, sebarannya sudah memenuhi syarat minimal.
"Jadi fokus saja pada jumlah dukungan yang akan diserahkan pada perbaikan. Bila perlu dua atau tiga kali lipat dukungan dari jumlah kekurangannya," tegas Suhardi.
Ia menjelaskan, bahwa jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dimulai dari tanggal 2 Maret - 11 maret 2023. Selanjutnya, akan masuk pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12-21 Maret 2023.
"Berikutnya, tahapannya adalah, verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan tanggal 26 Maret - 8 April 2023," tandas Suhardi. (R/L..)