*)Oleh. Suaeb Qury |
Apa yang menyebabkan pejabat tersangkut korupsi dan akhir-akhir ini, media dan publik ramai membicarakan korupsi semakin merajalela. Menjadi pejabat,memang godaannya adalah korupsi dan hampir para pejabat yang tersangkut dengan masalah pidana.Dan dari sekian banyak kasus yang terjadi di NTB adalah dominan kasus korupsi terjadi akibat dari salah dalam mengambil keputusan dan tergoda oleh uang.
Potensi bagi pejabat untuk melakukan korupsi kerap terjadi atas dasar nafsu dan dorongan pihak lain. Dan unsur pihak ketiga juga menjadi faktor yang dominan atas pengambil keputusan oleh pejabat. Jika saja, para pejabat negara yang sudah disumpah atas nama jabatan untuk tidak melakukan tindakan diluar kewenangan dan mematuhi aturan yang sudah ada, maka kemungkinan untuk meminimalisir potensi korupsi yang terjadi dilingkungan birokrasi. Sudah banyak panduan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan bahkan penegak hukum lannya, bagi para penyelenggara negara yang menjadi rambu-rambu menjauhi korupsi.
Mematuhi dan menjalankan sumpah dan rambu-rambu pencegahan korupsi yang ada di birokrasi, namun kenyataan hanya dilaksanakan pada ruang etis dan serimonial saja. Dan sudah seringkali KPK dan penegak hukum membangun komitmen dan pakta integritas zona bebas korupsi dan WBK.
Apa yang terjadi belakangan ini dan ramai dibicarakan diberbagai media, baik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tingkat pusat maupun ditingkat daerah. Dan usaha-usaha baik yang dilakukan KPK sebagai lembaga negara anti korupsi, sejatinya menjadi senjata yang ampuh untuk para pejabat menjauhi korupsi.
Begitu juga dengan tugas kepala Daerah, sebagai sentral birokrasi yang selalu menjadi obyek dari kepentingan para pihak. Dan dari sekian kasus korupsi di NTB, bukan semata-mata sebuah kelalaian dan atau lemahnya pembinaan dan arahan oleh kepala daerah. Namun, terjadi akibat dari sindrom dan godaan secara pribadi bagi pejabat yang tidak tahan atas godaan. Siklus korupsi birokrasi dan pejabat bisa jadi,mengabaikan fungsi dan tugas utama penyelenggara negara yang jujur,bersih dan taat serta akuntabel.
Mengamati fenomena korupsi yang terjadi hari ini di tingkat pusat dan daerah, jika berlandaskan pada teori
singmound Fraud Triangle teori yang mendefinisikan, bahwa ada tiga kata kunci kesimpulan dari penyebab pejabat atau penyelenggara negara melakukan korupsi dan atas dasar yakni; adanya non-shareable financial problem, adanya oppurtunity to commit violation, dan rationalization. Ketiga hal inilah yang mendasari terjadi banyak kasus korupsi. Bila diamati dari potensi kasus korupsi dan alur terjadinya korupsi juga disebabkan oleh tiga penyebab utama adalah perceived pressure/incentive/motive, perceived,opportunity, dan rationalization. Dan secara rinci dan detail,jika dikonteskan pada studi kasus ,dibeberapa kejadian korupsi yang melanda pejabat negara yakni; pertama ini adalah sesuatu yang memberikan trigger awal seseorang untuk melakukan korupsi. Bisa disebut juga motif awal, bisa berupa tekanan (pressure) atau insentif. Kata perceived yang berarti “dipersepsikan” menunjukkan bahwa tekanan atau insentif tersebut tidak harus benar-benar ada. Seseorang cukup berpikir bahwa dia tertekan atau tergoda pada bayangan insentif, maka trigger pertama ini telah terpenuhi. Kedua adalah adanya kesempatan (perceived opportunity) yang dapat terwujud dalam banyak hal. Contoh yang paling sering muncul adalah lemahnya sistem pengawasan. Kata perceived juga menunjukkan bahwa kesempatan ini juga tidak harus benar-benar riil. Lemahnya sistem pengawasan itu cukup ada dalam persepsi pelaku. Sampai di titik ini, sebesar apapun tekanan atau godaan yang ada dalam diri seseorang, kalau dia tidak dapat melihat adanya kesempatan, maka tidak akan melakukan korupsi. Dan ketiga adalah rasionalisasi (rationalisasi).
Dari berbagai studi dan menemukan bahwa para pelaku selalu punya rasionalisasi untuk setidaknya menipiskan rasa bersalahnya. Misalnya, “saya melakukan ini karena saya tidak digaji secara layak” atau “keuntungan perusahaan terlalu besar dan tidak dibagi secara adil kepada pegawai.
Banyak para pakar menjelaskan penyebab utama terjadinya korupsi menurut Wolfe dan Hermanson adalah capability atau kemampuan. Seseorang harus memiliki kemampuan dan keterampilan untuk bisa melakukan korupsi. Meskipun seseorang telah mengalami tekanan atau tergoda insentif, punya kesempatan, dan telah memiliki alasan rasional untuk korupsi, tanpa kemampuan yang memadai, korupsi tidak akan terjadi.Dari berbagai pandangan tantang korupsi dan upaya pemberantasannya, mengapa korupsi tidak maksimal dilawan di negeri ini. Begitu juga dengan dorongan dan gerakan sosial keagamaan untuk memberantas korupsi di Indonesia, sekian menguat dan memberikan warning kepada penyelenggara negara. Maka salah satu dari banyak adigium untuk melawan dan menghapus korupsi di Indonesia dengan lahirnya lembaga negara anti RASUA yakni KPK yang sudah maksimal melakukan pendidikan anti korupsi dan pencegahan korupsi di Indonesia. Salah satu dari banyak jalan itu adalah komitmen melawan korupsi dan membasminya.
Membasmi dan Melawan
Untuk meyakinkan bahwa ada upaya dalam melawan korupsi dalam diri pejabat negara,maka sangat diperlukan sebuah kemampuan di sini sangat terkait dengan posisi, kecerdasan/kreatifitas, dan kemampuan persuasi. Tiga hal ini sangat menentukan mampu tidaknya seseorang melakukan korupsi.Dan bilamana seseorang dengan posisi yang rendah, meskipun menyadari adanya kesempatan melakukan korupsi, tetap tidak dapat melakukannya jika terus ada dalam pengawasan atasan yang jujur. Makin tinggi posisi seseorang, makin tinggi kemampuannya melihat dan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan korupsi. Begitu juga dengan banyak riset yang menghubungkan antara korupsi dan tingkat pendidikan. Hal ini sangat wajar karena untuk korupsi, diperlukan kecerdasan dan kreatifitas. Kecerdasan di sini diperlukan untuk melihat peluang, sedangkan kreatifitas diperlukan untuk memanfaatkan peluang tersebut dan gabungan keduanya digunakan untuk menutupi perbuatan yang telah dilakukan. Satu sisi pejabat juga,bisa memaksimalkan Kemampuan persuasi untuk memaksa, menipu, dan menekan orang lain untuk memuluskan rencananya.
Dari rekam cara dan jejak korupsi yang tergambar diaras,maka salah satu dari banyak cara untuk menghindar dari godaan dan penyakit yang bernama nafsu kekuasan dan penguasaan atas kebijakan yang berdampak pada tindakan mengambil hak atau merampas gak orang lain yakni korupsi.
Maka, jalan yang harus dilawan adalah memulai dari seorang pejabat atau bawahannya, sikap dan perilaku sederhana, mengintai dan memantau secara terbuka perilaku diri dan lingkungan birokrasi. Jika kekuatan kontrol birokrasi atas diri dan lingkungan birokrasi yang tidak transparan, akuntabel dan efesiensi,maka jalan yang mesti dibangun adalah melibatkan pihak luar untuk mengawasi segala aspek kebijakan atau mengumumkan kebijakan amdan atau program yang sedang berjalan atau yang akan direncanakan.
Memang membasmi dan Melawan korupsi sangatlah sulit,tetapi kalau tidak dimulai hari ini, maka lewat dan jejak para pejabat yang akan muncul diberbagai publik sebagai koruptor tidak akan memberikan efek jera bagi yang lainya. Dan itulah gambaran kecil dari semakin menguatnya korupsi yang terjadi di negeri ini. Dan gerakan bersama untuk membasmi dan melawan korupsi, jika tidak dimulai kapan lagi dari diri dan lingkungan kerja dan keluarga.
*)Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB 2021-2023