FOTO. Abdul Majid. |
MATARAM, BL - Kasus Tambang Pasir Besi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang kini di tangani oleh Kejati NTB sudah naik ke tingkat penyidikan mulai tanggal 18 Januari 2023 lalu.
Hal itu menjadi perhatian Direktur Nusa Tenggara Development Institute ( NDI ), Abdul Majid. Ia sangat mengapresiasi pihak Kejati NTB yang telah menaikkan status penanganan pasir besi menjadi Penyidikan.
"Ini Langkah yang luar biasa yang di lakukan Kejati NTB dalam menangani kasus yg bermasalah di NTB, Tentunya kami sebagai Warga NTB sangat mendukung langkah ini, apalagi Kejati NTB sudah Memanggil pihak terkait baik itu Bupati Lombok Timur, Mantan Bupati Lombok timur hingga Sekda NTB untuk di mintai keterangan. Ini kita sangat apresiasi," jelas Abdul Majid dalam siaran tertulisnya, Rabu (1/3).
Majid yang ketua APKLI itu, berharap kepada APH, agar membongkar kasus Tambang Pasir Besi yang di Lombok Timur dengan tuntas tanpa pandang bulu.
"Siapa saja yang diindikasikan terlibat, jangan pandang Bulu, siapapun dia kalau terlibat, sikat dan proses hukum dengan adil saja," kata dia.
Majid mengaku, heran lantaran perusahaan tambang besar yang sudah lama beroperasi di NTB. Namun, hingga kini, belum pernah memberikan kontribusinya kepada pemerintah daerah.
"Praktik ini, sudah berlangsung tidak sebentar, tapi terjadi bertahun tahun dan pemerintah daerah membiarkannya, Ada apa ini..??," ucap Majid bertanya kesal.
Oleh karena itu. Majid pun memberikan dukungan penuh pada aparat Kejati NTB yang kini sudah memeriksa beberapa pihak baik. Mulai unsur Pemprov dan Pemkab Lotim. Serta, PT AMG,
"Sekarang hingga kedepan, kita Tinggal tunggu saja, siapa yang terlibat dan akan jadi tersangka dalam kasus ini," tandas Majid. (R/L..)