FOTO. Ketua Bawaslu NTB, Itratip saat membuka sosialisasi |
MATARAM, BL - Bawaslu NTB menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan anggaran tahapan pemilu pada Jumat (3/2). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota di NTB.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengatakan, pihak Sekretariat Bawaslu setempat, harus mulai untuk memahami alur pelaksanaan anggaran sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 181 tahun 2022
Hal ini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Termasuk, melaksanakan alur pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan baik dan sesuai peraturan," ujar Itratip dalam sambutannya saat membuka sosialisasi itu.
FOTO. Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani |
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, mengingatkan pada jajaran Sekretariat Bawaslu di semua wilayah NTB, untuk memperhatikan seluruh alur pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran tahapan pemilu.
"PMK Nomor 181 tahun 2022 itu harus dipahami dengan detail, sehingga semua pelaksanaan anggaran pemilu dapat berjalan dengan baik," tandas Lalu Ahmad Yani.
Dalam kegiatan sosialisasi itu, sejumlah narasumber kompeten dihadirkan. Salah satunya, KPPN Mataram yang menjelaskan mengenai alur pelaksanaan anggaran dalam bentuk Uang Persediaan (UP), serta bagaimana sekretariat dapat menyediakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan prosedur.
Selain itu, kewajiban, berupa dokumen maupun bukti-bukti pelaksanaan anggaran yang wajib dipenuhi oleh pengguna anggaran, serta hal-hal yang harus dihindari dalam penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan masalah maupun konsekuensi hukum lainnya. (R/L..).