Soal Biaya Haji Diusulkan Capai Rp 69 Juta, Rektor UIN Mataram Sebut Kenaikan BPIH Logis dan Realistis -->

Soal Biaya Haji Diusulkan Capai Rp 69 Juta, Rektor UIN Mataram Sebut Kenaikan BPIH Logis dan Realistis

Minggu, 22 Januari 2023, Minggu, Januari 22, 2023



FOTO. Rektor UIN Mataram, Prof TGH Masnun Tahir saat menghadiri peluncuran SPAN-UMPTKIN di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim).






MATARAM, BL - Rektor Universitas Negeri Islam (UIN) Mataram, Prof TGH Masnun Tahir, buka suara mengenai usulan naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dikenakan kepada jemaah untuk tahun 2023.


Di mana, biaya haji yang ditanggung jemaah naik hingga Rp 30 juta menjadi Rp 69.193.733 per orang.


Menurut Ketua PWNU NTB itu, justru usulan BPIH Tahun 2023 itu, dinilainya logis dan realistis. Pasalnya, Kementerian Agama bersama stake holder terkait, tentunya telah melakukan kajian akademik dan kebutuhan empirik selama prosesi haji sekitar 40-an hari.


"Saya kita kenaikan BPIH dengan jumlah sekitar  70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai 98.893.909,11, sangat logis. Ini karena proses haji butuh waktu yang cukup lama, yakni sekitar 40-an hari," ujar Prof Masnun dalam siaran tertulisnya pada BERITA LOMBOK. NET Minggu (22/1). 


Prof Masnun mengatakan, jika merujuk alasan Menteri Agama H. Yaqut  Cholil Qoumas, dalam rapat tersebut disampaikan asumsi total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp. 98.893.909,- atau naik sekitar Rp514 ribu dari tahun sebelumnya, dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada jamaah sebesar 70 persen atau Rp.69.193.733  dan besaran subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar 30 persen atau Rp. 29.700.175.


"Dalam rapat itu, jelas Pak Menteri, terlihat sudah sangat transparan bersama seluruh stakeholder mendiskusikan tentang biaya haji. Termasuk, alasan kenaikannya," kata dia. 


Prof Masnun menyakini bahwa kenaikan biaya BPIH tahun 2023, tidak lain untuk memastikan bahwa semua proses penyelenggaraan haji, dijalankan terbuka dan masyarakat. Sehingga, masyarakat mengetahui manajemen penyelenggaraan haji yang selama ini mungkin banyak yang tidak tahu. 


Utamanya, lanjut dia, pada komponen pembiayaan haji di satu sisi, dan manajemen pengelolaan haji di sisi lain. 


Tak hanya itu, usulan dari pemerintah ini, juga disampaikan untuk menyesuaikan kenaikan biaya penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, seperti tahun lalu. Yakni, mempertimbangkan proporsionalitas, kemaslahatan dan keadilan, yaitu maslahah bagi negara dan calon jemaah haji.


"Mengutip hasil mudzakarah perhajian Indonesia 2022 oleh PBNU beberapa waktu yang lalu. Saya lihat, pemerintah perlu juga menjaga pelayanan haji terus meningkat, di saat yang sama harus menjaga keberlanjutan nilai manfaat  dari dana haji yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH)," tegas Prof Masnun.


Ia mengajak semua pihak agar menyikapi kenaikan BPIH itu dengan jernih, logis dan turut memberikan pemahaman  kepada masyarakat terutama calon jamaah haji. 


Apalagi, pembahasan di Panja DPR RI juga masih berjalan saat ini. 


"Sambil bagaimana format kebijakan pemerintah dalam mengkombinasikan subsidi dan istitha'ah calon jemaah haji. Maka, tugas kita bersama adalah menyampaikan informasi dengan benar informasinya dan enggak sepotong-sepotong. Ini agar masyarakat akan paham dengan utuh, karena itu, kita husnuz zhon saja. Apalagi, Insya Allah calon jamaah haji kita punya istitha'ah secara maali (ONH) dan secara qalbiiy ( modal spiritualitas)," tandas Prof Masnun. (R/L..).


TerPopuler