Resmi PN Mataram Cabut Gugatan Perdata Fihiruddin Lawan Ketua DPRD NTB, Malik : Kuasa Hukum Siap Fokus Dampingi Cuma-cuma di Kasus Pidana -->

Resmi PN Mataram Cabut Gugatan Perdata Fihiruddin Lawan Ketua DPRD NTB, Malik : Kuasa Hukum Siap Fokus Dampingi Cuma-cuma di Kasus Pidana

Jumat, 20 Januari 2023, Jumat, Januari 20, 2023


FOTO. DA Malik 




MATARAM, BL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, resmi mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN)  Mataram terhadap Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda.


Pencabutan perkara yang diajukan Tim Pembela Rakyat selaku kuasa hukum penggugat, M. Fihiruddin terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan register perkara No. 278 / Pdt.G / 2022 tertanggal 21 November 2022.


"Alhamdulillah, Hakim PN Mataram mengabulkan penetapan pencabutan PMH, secara resmi pada tanggal 19 Januari 2023, antara  Ibu Hj. Baiq Isvie Rupaeda., SH., MH dan Pimpinan DPRD Provinsi NTB selaku Para Tergugat melawan saudara M. Fihirudin selaku penggugat," ujar Tim Pembela Rakyat, Lalu Ahyar Supriadi dalam siaran tertulisnya, Jumat (20/1). 


Menurut dia, dengan telah dikabulkannya permohonan gugatan oleh penggugat, maka perkara gugatan dengan register No. 278/Pdt.G/2022 /PN.Mtr dicabut dan dicoret dalam register perkara perdata gugatan di PN Mataram.


Selanjutnya, Panitera PN Mataram atau kalau berhalangan diganti oleh pejabat lain yang sah untuk mencatat pencabutan perkara dimaksud di dalam buku register induk perkara perdata gugatan di PN setempat. 


"Jadi,  gugatan antara Ibu Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Pimpinan DPRD Provinsi NTB selaku para tergugat melawan saudara M. Fihiruddin secara resmi telah berakhir. Sehingga, kami tim penasehat hukum, berharap dengan adanya pencabutan gugatan ini dapat menjadi sarana untuk mencairkan komunikasi antara pihak Fihiruddin dengan seluruh anggota DPRD NTB," jelas Ahyar.


Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, DA Malik mengatakan, bahwa dicabutnya gugatan PMH oleh PN Mataram, pihaknya akan fokus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pada Fihiruddin yang kini mendekam di tahanan Polda NTB pada kasus sangkaan tindak pidana  ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA, seperti yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) UU   ITE.


Apalagi, lanjut dia, kasus yang menjerat salah satu aktivis muda NTB itu, sangat menginsiprasi orang untuk melakukan perlawanan atau keonaran terhadap pertanyaan ataupun lontaran yang pernah disampaikan oleh Fihiruddin.


"Yang pasti, kami selaku kuasa hukum sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, akan fokus menguji dan memberikan bantuan secara cuma-cuma pada kasus yang sangat unik dan menginspirasi ini," ungkap Malik 


Terkait peluang jika  proses hukum ini tidak dapat di tempuh dengan mekanisme restorative justice  (RJ). Malik mengaku, pihaknya berharap agar proses hukum ini dapat dipercepat.


"Kalau klien kami, ingin sedari awal  agar peristiwa hukum yang menjeratnya, dapat ditempuh melalui mekanisme RJ. Apalagi, ini merupakan salah satu upaya yang sah dalam perkembangan praktek hukum pidana di Indonesia," tandas DA Malik. (R/L..). 

TerPopuler