KI : Kasus Branding Mobil Ambulance Puskesmas untuk WSBK di Loteng Dimenangkan Masyarakat -->

KI : Kasus Branding Mobil Ambulance Puskesmas untuk WSBK di Loteng Dimenangkan Masyarakat

Minggu, 01 Januari 2023, Minggu, Januari 01, 2023
FOTO. Sueb Qury. 




MATARAM, BL - Sebanyak 20 kasus sengketa informasi ditangani Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB yang dimohonkan oleh masyarakat selama dua tahun terakhir sejak tahun 2021 hingga pertengahan Desember tahun 2022. 


Ketua KI NTB, Sueb Qury, mengatakan, bahwa kasus sengketa informasi yang paling banyak diajukan kelompok masyarakat sipil, terbanyak berasal dari Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), yakni sebanyak 15 kasus.


Selanjutnya, menyusul Kabupaten Lombok Barat  (Lobar) dan Kabupaten Lombok Utara (KLU). 


"Mayoritas sengketa informasi yang diadukan oleh masyarakat terkait dugaan ketidakterbukaan Pemda setempat terhadap RKA dan DIPA," ujar Sueb pada wartawan, Jumat (30/12) kemarin..


Menurut dia, keluhan masyarakat sehingga mengajukan sengketa informasi, lantaran dokumen-dokumen tersebut, justru sulit diberikan oleh Pemda. Padahal, transparansi anggaran untuk membiayai kegiatan OPD di lingkup Pemkab dan Pemprov, harus juga di berikan hak pada publik untuk memperolehnya.  


"Dari berbagai kasus sengketa informasi yang sudah disidangkan, ada satu kasus yang paling alot hingga  berujung ke PTUN, yakni terkait sengketa informasi yang berkaitan dengan anggaran branding mobil ambulance Puskemas untuk menyukseskan WSBK di semua kecamatan di Loteng," jelas Sueb.


Ia mendaku, dalam persidangan yang dijalankan KI NTB, anggaran untuk branding mobil ambulance Puskesmas se-Loteng angkanya mencapai Rp 75 juta untuk satu kecamatan. 


"Untuk nilai tatal anggarannya cukup besar, yakni tinggal dikalikan saja untuk branding seluruh kecamatan di Lombok Tengah. Ini yang sangat alot, sehingga Dikes Loteng merasa perlu untuk melanjutkan hal ini ke PTUN, karena kami menerima aduan masyarakat agar hal itu dibuka, tapi mereka enggak mau sedetail itu memberikan transparansi anggaran ke masyarakat," ungkap Sueb. 


"Tapi dokumen branding mobil ambulance yang dibawa ke  PTUN, tetap saja sama dengan putusan KI, yakni kembali PTUN memenangkan masyarakat sipil,” sambung dia.


Selain itu, sengketa informasi yang pernah ditanganinya adalah yang berkaitan dengan soal permintaan masyarakat sipil terhadap dokumen anggaran parkir di Dispenda Lombok Tengah selama tiga tahun.


“Disitu, OPD Dispenda juga enggan  memberikan dokumennya, akhirnya menjadi kasus sengketa informasi yang ditangani KI. Dan KI memutuskan memenangkan masyarakat sipil,” tandas Sueb Qury. (R/L..).

TerPopuler