Fokus Hadapi Kasus ITE Fihiruddin, Tim Pembela Rakyat Cabut Gugatan Perkara di PN Mataram -->

Fokus Hadapi Kasus ITE Fihiruddin, Tim Pembela Rakyat Cabut Gugatan Perkara di PN Mataram

Jumat, 13 Januari 2023, Jumat, Januari 13, 2023

 


FOTO. Muh Ihwan





MATARAM, BL - Tim Pembela Rakyat, selaku  kuasa hukum M. Fihiruddin, akhirnya mencabut gugatan melawan hukum terhadap Hj. Baiq Isvie Rupaeda selaku tergugat.


Pencabutan perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan register perkara No. 278 / Pdt.G / 2022 Tertanggal 21 November 2022, dilakukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Regiment od de Rechtsvordering (RV).


Salah satu Tim Pembela Rakyat, Muh Ihwan mengatakan, bahwa pencabutan gugatan oleh  penggugat, dapat dilakukan  tanpa persetujuan tergugat. Namun syaratnya, pencabutan tersebut dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawabannya.  


"Kami  yang bertindak berdasarkan surat kuasa khusus No. 007 /  TPR / XI / 2022 tertanggal 21 Nopember 2022 yang telah diregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor 1036 / SK.PDT / 2022 / PN.MTR tertanggal 21 Nopember 2022, sudah  kami ajukan permohonan pencabutan gugatan melalui surat permohonan No. 010 / TPR / I / 2023 tertanggal 13 Januari 2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara tersebut," jelas Ihwan dalam siaran tertulisnya, Jumat Malam (13/1). 


Ia mengatakan, bahwa  permohonan pencabutan sudah disampaikan pada Jumat (13/1) sore,  sekitar pukul 16.00 Wita, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Stop Service) pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram.


Bahkan, permohonan pencabutan gugatan tersebut sudah pula disampaikan pada Hj. Baiq Isvie Rupaeda,  melalui para kuasa hukumnya yaitu saudara Vici Nirwana dan H. Burhanudin. 



"Meski, tanpa persetujuan Hj. Baiq Isvie Rupaeda maupun Pimpinan DPRD NTB. Namun demi tertib hukum acara yang berlaku. Insya Allah, dalam proses persidangan pada tanggal 19 Januari 2023 kami akan menyampaikan dan sekaligus meminta persetujuan kepada Hj. Baiq Isvie Rupaeda dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rayat Provinsi NTB melalui para kuasa hukumnya," ungkap Ihwan. 


Senada Ihwan. Kuasa Hukum lainnya, DA Malik, memastikan, bahwa Tim Pembela Rakyat tetap mengedepankan azas persidangan terkait pencabutan gugatan itu.


Hal ini agar menjadi dasar hukum bagi majelis hakim yang memeriksa perkara dalam membuat atau mengeluarkan penetapan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara No. 278 / Pdt.G / 2022 Tertanggal 21 November 2022 dinyatakan berakhir dengan alasan telah diajukan pencabutan gugatan.


"Yang pasti, pencabutan gugatan tersebut agar nantinya tim kuasa hukum dapat lebih fokus dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada saudara M. Fihiruddin dalam menghadapi proses hukum pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh saudara M. Fihiruddin" tegas dia. 


Menurut Malik, kasus yang menjerat kliennya  harus dilakukan dengan fokus. Sebab, sangkaan  tindak pidana penyebaran informasi yang diajukan untuk menimbulkan rasa kebencian  atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan sara dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sebagaiman dimaksud pada ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, tidak bisa dianggap main-main. 


"Yang pasti, kami ingin fokus untuk melawan sangkaan kasus UU ITE yang menjerat Fihiruddin dengan tidak ada perkara lainnya. Untuk itu, kasus yang sudah berjalan, perkaranya kita cabut untuk fokus pada hal yang utama," tandas DA Malik. (R/L..).

TerPopuler