FOTO. Ketua Bawaslu Mataram. |
MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram tetap mengawasi proses rekrutmen calon petugas badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mulai dilakukan di enam kecamatan di wilayah setempat.
"Dalam hal pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK, Bawaslu Mataram tentu mengacu pada mekanisme, tata cara dan prosedur yang diatur oleh KPU RI," ujar Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril pada BERITA LOMBOK. NET, Minggu (4/12).
Ia menegaskan, jika dalam prosesnya ada yang menyimpang dari tata cara yang telah diatur, Bawaslu akan mengingatkan, memberi saran perbaikan. Misalnya, terkait tahapan proses, syarat dan ketentuan lain yang harus dipenuhi pendaftar penyelenggara adhoc.
Demikian pula terkait dengan proses seleksi. Semua itu dimaksudkan agar proses yang dilakukan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara Pemilu pada 2024.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, pasal 5, ayat (3). Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan PPS serta penyelenggara adhoc lainnya.
"Bisnis penyelenggara Pemilu adalah bisnis kepercayaan. Kita berharap hasil dan proses penyelenggaraan pemilu ke depan diterima dan dipercaya oleh publik," tegas Yusril.
Ia mengimbau, agar KPU Kota Mataram, dalam proses pembentukan PPK, tetap memperhatikan kemandirian calon yang mengikuti rekrutmen tersebut.
Pasalnya, kompleksitas Pemilu tahun 2024 mengharuskan KPU memiliki pasukan yang punya kompetensi, kapasitas serta integritas diri. Tak hanya, sisi ketepatan waktu pembentukan PPK sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI juga harus mulai dilakukan penataan.
Hal ini, lantaran penentuan PPK yang terpilih harus sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.
"Kami ingatkan, tidak boleh anggota PPK itu terlibat dalam politik praktis apalagi menjadi anggota Partai Politik. PPK yang terpilih, intinya harus netral," tandas Yusril. (R/L..).