Ungkap Kebenaran Ciutan Fihiruddin Soal Dugaan Tiga Oknum Dewan Diduga Narkoba, THPR Serahkan Laporan ke BK DPRD NTB -->

Ungkap Kebenaran Ciutan Fihiruddin Soal Dugaan Tiga Oknum Dewan Diduga Narkoba, THPR Serahkan Laporan ke BK DPRD NTB

Senin, 07 November 2022, Senin, November 07, 2022

 

FOTO. Tim Hukum Pembela Rakyat saat menyerahkan laporan atau pengaduannya ke kantor BK DPRD NTB. Laporan itu diterima staf BK DPRD setempat. 



MATARAM, BL - Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR), mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB dapat  mengungkap kebenaran atas cuitan Muhammad Fihiruddin terkait adanya kabar angin yang menyebut adanya tiga oknum anggota DPRD setempat yang diduga diciduk menggunakan Narkoba.


Karena itu, pihaknya mengajukan pelaporan secara resmi agar hal itu, dapat ditindaklanjuti secepatnya. 


Koordinator THPR, Muhammad Ikhwan, menegaskan, bahwa BK DPRD NTB memiliki mekanisme dalam menangani adanya dugaan tersebut. 


“Hari ini, secara resmi kami mengajukan pengaduan atau laporan ke BK ini agar BK DPRD NTB dapat menindaklanjuti cuitan M Fihiruddin sesuai dengan mekanisme yang dimiliki oleh BK sehingga BK dapat bekerja mencari kebenaran atas apa yang diungkapkan oleh M Fihiruddin melalui cuitannya tersebut,” ujar Ikhwan pada wartawan usai menyerahkan laporannya di ruangan BK DPRD NTB, Senin Petang (7/10).


Ia mendaku, bahwa kedatangannya ke gedung Udayana (sebutan kantor DPRD NTB), adalah upaya untuk mendukung kinerja BK, agar dapat  mencari kebenaran atas cuitan M Fihiruddin itu.


Pasalnya, ciutan di kanal WhatsApp grup,  sudah menjadi konsumsi publik yang sangat luas.


Oleh karena itu, lanjut Ikhwan, pihaknya berharap agar DPRD NTB juga kooperatif bersama-sama untuk mencari tahu atau mencari kebenaran atas kebanaran informasi yang sudah disebarkan oleh Fihiruddin tersebut. 


"Yang pasti, semenjak viralnya cuitan Fihiruddin yang dikenal bibit unggul NTB itu, justru hingga kini, belum pernah ada klarifikasi dari pihak DPRD NTB. Malah, yang ada justru saudara M Fihiruddin disomasi. Kemudian berakhirnya batas waktu somasi ditindaklanjuti dengan laporan Polisi ke Polda NTB. Harusnya ada mekanisme internal terlebih dahulu yang harus dilewati oleh lembaga Dewan ini sesuai dengan tata tertib yang ada,” jelas dia.


FOTO. Koordinator THPR, Muhammad Ikhwan didampingi sejumlah lawyer saat memberikan keterangan pada wartawan di ruangan BK  DPRD NTB 


Di dampingi sejumlah lawyer. Ikhwan menegaskan, bahwa kedatangannya lebih pada upaya agar mekanisme yang ada di lembaga DPRD NTB dapat tegak sesuai aturan hukum yang berlaku. 


"Kami akan terus mengejar lembaga DPRD NTB,  melalui BK agar dapat menelusurinya dengan segera mengklarifikasi, memanggil para pihak yang kira-kira berkaitan atau yang diduga ada dalam kabar angin tersebut," tegas dia.


Sesuai aturan di alat kelengkapan lembaga DPRD NTB, ungkap Ikhwan, tugas BK tidak lain perlu melakukan penelusuran terkait kabar angin tersebut. 


Hal ini, agar tidak menjadi bola liar atau bola panas ditengah publik. "Kan dalam cuitan Fihiruddin itu, ada dugaan berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan pidana Narkoba. Memang ini, masih kabar angin. Karena masih kabar angin, maka dipertanyakan kebenarannya oleh M Fihiruddin di grup WA,” papar Ikhwan. 


Terkait Pernyataan Ketua DPRD  NTB yang menjawab bahwa peristiwa itu tidak pernah ada hingga diberikan somasi?. Ikhwan yang didampingi Yudi Sudiatna, menjelaskan bahwa  untuk menjawab satu persoalan harusnya ada mekanisme yang dijalankan.


“Petunjuk awalnya kan sudah ada dalam cuitan itu yakni ada di lartai yang berplatform Nasionalis dan Religius, ada berapa sih partai politik di dewan ini yang berplatform itu?, yah dipanggil aja dan lakukan klarifikasi, panggil juga saudara Fihir dan lakukan juga klarifikasi. Nanti kalau Fihir sebut nama oknum, yah panggil lagi. Jadi mekanisme itu yang harusnya dijalankan. Bukan langsung membawa masalah ini ke instrumen pidana,” tandas Ikhwan menyesalkan. (R/L..).

TerPopuler