Pertimbangkan Aspek Keadilan, UMP NTB 2023 Naik Menjadi Rp Rp 2,371 Juta Lebih -->

Pertimbangkan Aspek Keadilan, UMP NTB 2023 Naik Menjadi Rp Rp 2,371 Juta Lebih

Senin, 28 November 2022, Senin, November 28, 2022

 


FOTO. Sekda NTB HL. Gita Ariadi (kiri) bersama Kadisnakertrans Gede Putu Ariadi (kanan) saat menghadap Gubernur Zulkieflimansyah di Pendopo Gubernur.  


MATARAM, BL - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat  tahun 2023, sebesar Rp 2,371 juta lebih atau sebesar 7,44 persen dari UMP sebelumnya.


Keputusan penetapan UMP 2023 yang ditandatangani Gubernur Zulkieflimansyah pada Senin (28/11), merujuk pada  kebijakan pemerintah pusat, yakni Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen.


"Jadi, angka UMP tahun 2023, sebesar Rp 2,371 juta lebih itu, adalah nilai tengah dan riil, serta adil untuk kebaikan para pihak. Mulai  pengusaha hingga buruh/karyawan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi pada BERITA LOMBOK, Senin (28/11).


Ia mendaku, bahwa Gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi NTB, telah melakukan sejumlah perhitungan dan pengkajian terkait kondisi di lapangan. Bahkan, rapat dengan kalangan perwakilan asosiasi buruh hingga pengusaha juga telah dilakukan. 


Karena itu, angka usulan pemerintah daerah sebesar  7,44 %, justru diperoleh dari hitung-hitungan yang merujuk pada pertumbuhan ekonomi NTB dan inflasi yang terjadi. Termasuk melihat produktivitas dan kesempatan kerja yang ada.


"Jadi, adanya penambahannya itu ada 10%  dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Maka, saya kira angka UMP sebesar Rp 2,371 juta lebih itu, sangat adil," tegas Gede. 


Menurut Mantan Kadis Kominfotik NTB itu, UMP  NTB tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,00. Besaran UMP NTB tersebut diatur melalui SK Gubernur Nomor 561-685 tanggal 19 November Tahun 2021 Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022. 


Untuk itu, dengan angka UMP tahun 2023 sebesar Rp 2,371 juta lebih atau naik sebesar 7,44 persen dari UMP tahun 2022, maka kenaikan itu akan memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. 


"Kami sudah mendengar masukan dan perhitungan UMP dari Serikat pekerja dengan pengusaha, di dalamnya ada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terpantau bagus sesuai perhitungan BPS. Jadi, enggak adil jika kita enggak naikkan UMP kita, sebab kesempatan kerja jelas juga terbuka," jelas Gede. 


Sebelumnya saat sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada Selasa (22/11) lalu, terdapat tiga opsi yang akan dijadikan acuan oleh Gubernur NTB untuk menetapkan UMP tahun 2023. 


Pertama, opsi yang berasal dari Apindo yang mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,38% dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021. Selanjutnya, usulan pemerintah yakni kenaikan UMP sebesar 7,44%. 


‘’Serta, usulan dari serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 8,04 %,’’ ujar Gede yang dikonfirmasi, Rabu (23/11) kemarin. 


Gede mengatakan,  bahwa, usulan kenaikan ini memiliki dasar dan acuan masing-masing. Sebagai contoh, Apindo mengusulkan kenaikan hanya 5,38 persen sesuai dengan PP 36 tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan dari Cipta Kerja. 


Selanjutnya, pemerintah daerah mengusulkan  7,44 % dengan hitung-hitungan dari pertumbuhan ekonomi NTB dan inflasi yang terjadi. Termasuk melihat produktivitas dan kesempatan kerja yang ada, sehingga penambahannya itu ada 10%  dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.


Sementara  serikat pekerja mengusulkan 8,04% menggunakan peningkatan alfa atau produktivitas tenaga kerja  0,20 atau 20%. 


Hanya saja, lanjut dia, dari hitung-hitungan, merujuk pada statistik yang ada rilis itu, terlihat produktivitas dari tenaga kerja NTB  hanya sekitar 0,1 persen. (R/L..).


 



TerPopuler