FOTO. Inilah tumpukan material PT BASK yang berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, KLU |
KLU, BL - Kasus dugaan penggelapan material oleh pihak management PT BASK di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan segera dilakukan gelar perkara.
Polres KLU memastikan, bahwa gelar perkara paling lambat pekan depan dalam kasus penggelapan material proyek.
"Kami sudah memeriksa dua orang saksi tambahan dan juga kita sudah telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata Sofyan, penyidik Polres KLU, Sabtu (19/11).
Kasus tersebut dilaporkan oleh Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU), Kevin Jonathan pada 18 November tahun 2021 lalu. Kasus tersebut sempat macet di kepolisian.
Kronologis bermula saat PT KAPU berkontrak dengan BASK 2020 lalu untuk proyek pembangunan hotel di Gili Meno. Perkembangan sudah mencapai 90 persen. PT BASK juga meminta PT KAPU mengerjakan proyek tambahan di luar dari proyek utama yang dikerjakan.
Namun pada Oktober 2021, PT BASK memutus kontrak dengan PT KAPU. Padahal pekerjaan telah 90 persen dan beberapa pembayaran belum dilunasi.
Pihak BASK menuding pekerjaan PT KAPU tidak sesuai spek, sehingga proyek tidak dilanjutkan dan masih banyak sisa pembayaran yang belum dilunasi.
Namun anehnya, pekerja di PT BASK diduga menggunakan material sisa milik PT KAPU untuk membangun sisa proyek tersebut. Itu membuat PT KAPU mengalami kerugian sekitar Rp250 juga, sehingga melaporkan dengan pasal penggelapan.
"Saya mengalami kerugian. Ada sekitar Rp250 juta total kerugian dari material pasir, semen, kerikil dan besi yang hilang," kata Dirut PT KAPU, Kevin Jonathan, Selasa (15/11) kemarin.
Kevin mendaku, untuk memperkuat dugaan penggelapan tersebut, pihaknya telah menghadirkan total sebanyak tujuh orang saksi. Di mana, lima orang sudah diperiksa, dan akan ada tambahan sebanyak dua saksi.
"Dua saksi terakhir yang saya hadirkan itu yang melihat langsung pekerja yang mengambil barang saya," kata Kevin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, mengatakan saat ini polisi meminta keterangan beberapa saksi untuk memperkuat kesaksian sebelumnya.
Ketika kasus tersebut telah terang benderang kata Sukadana, maka polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
Dari informasi yang didapatkan, saksi membenarkan ada dugaan penggelapan material milik PT KAPU oleh oknum pekerja PT BASK.
Menurut saksi, para pekerja tersebut telah diperintahkan mengambil material PT KAPU oleh Pimpinan Proyek PT BASK berinisial DS melalui pengawas proyek "BL". (R/L..).