FOTO. Zahrul Bayani. |
MATARAM, BL - Kepala Dusun Dasan Utama, Zahrul Bayani, melakukan klarifikasi atas pelarangan warga yang tidak ber-KTP Sesela tidak bisa dimakamkan di pekuburan setempat.
Menurut dia, sesuai arahan Kepala Desa Sesela, tidak ada pelarangan pada warga luar yang sudah berdomisili di wilayah desa setempat untuk dimakamkan di wilayahnya.
"Insya Allah, kami akan bantu seoptimal mungkin siapapun warga yang sudah berdomisili di Sesela untuk memperoleh pelayanan di desa kami. Salah satunya, adalah soal pemakaman dan lainnya," kata Zahrul dalam klarifikasinya yang diteruskan Ketua RT 07, Minggu malam (13/11).
Ia memastikan, akan memperbaiki komunikasi yang terputus terkait kebijakan pelayanan bagi warga yang hanya memiliki KTP Desa Sesela.
Zahrul pun memahami terkait belum dimilikinya KTP oleh warga perumahan di wilayahnya, lantaran karena status pekerjaan mereka. Mulai ASN, TNI/Polri, pegawai kejaksaan, perbankan hingga pegawai swasta.
"Insya Allah, tidak ada lagi pelayanan yang akan mengesampingkan antara warga pendatang dan warga aseli kedepannya," ujar dia.
Zahrul pun berterima kasih atas adanya masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari warga perumahan di wilayahnya.
"Insya Allah, semua masukan kita atensi dan akan kita lakukan perbaikan terkait pelayanan pada warga," tandas dia. (R/L..).