MATARAM, BL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan provinsi NTB sebagai role mode terkait masalah penyelesaian aset bagi daerah lainnya di Indonesia. Itu menyusul, puluhan tahun lamanya, aset di kawasan Gili Trawangan tidak tuntas. Namun di era Gubernur Zulkieflimansyah, hal itu dapat dituntaskan.
Karena itu, Bang Zul, panggilan karib Gubernur NTB itu didaulat menjadi pembicara dalam rangkaian acara Road To Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 Wilayah Direktorat V Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem, Badung Bali, Jumat (25/11)
"Alhamdulillah NTB terpilih sebagai provinsi yang mampu menyelamatkan aset negara bernilai triliunan rupiah di kawasan Gili Trawangan. Inilah best practice yang sudah kita lakukan," kata Gubernur, Sabtu (26/10) kemarin.
Ia mendaku, keberhasilan Pemprov NTB dalam menyelesaikan kasus tersebut tak lepas dari pendampingan yang dilakukan oleh KPK dan Satgas Investasi Nasional.
"Terima Kasih atas pendampingan dari KPK dan Satgas Investasi Nasional sehingga benang kusut tersebut bisa terurai," tegas Bang Zul..
Gili Trawangan sendiri merupakan salah satu objek wisata unggulan yang berada di Lombok Utara dengan luas 3.400.000 m2. Di atas lahan tersebut Pemprov NTB memiliki hak pengelolaan lahan nomor: 1 tahun 1993, seluas 750.000 m2.
Pemprov sendiri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan aset daerah di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Itu menyusul, ada potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah jika aset daerah tidak dikelola maksimal.
“Karena (berdasarkan) informasi yang diberikan KPK, kami akhirnya sadar bahwa ada potensi penerimaan daerah yang sangat besar dari Gili Trawangan ini, tetapi butuh kepastian hukum. Alhamdulillah, dengan bimbingan dan pendampingan KPK, ada cahaya di ujung terowongan,” ujar Zulkieflimansyah kepada para wartawan di Gili Trawangan, Jumat (2/9) lalu.
Seperti diketahui, ada sengketa tanah mencakup lahan seluas 65 hektare milik Pemprov NTB di Gili Trawangan yang melibatkan Pemprov selaku pemilik Hak Pengelolaan (HPL), PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dan masyarakat yang menempati dan berusaha di atas lahan.
“Mudah-mudahan hak pengelolaan Gili Trawangan ini kembali diserahkan kembali Pemprov NTB hingga Pemprov NTB akan mulai berusaha untuk mengelola tempat ini semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Ia merujuk aset berupa lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang sebelumnya dikontrakkan Pemprov NTB kepada PT GTI.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang turut berkunjung ke Gili Trawangan menyebut, pendampingan KPK itu dilakukan untuk membantu Pemprov NTB melakukan penertiban aset daerah. Tujuannya, mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah.
“Supaya penerimaan daerah tidak minus, itu yang kami lakukan. Sebab, ada potensi pendapatan yang tidak teroptimalisasi,” ujar Nurul Ghufron kepada wartawan di Gili Trawangan, Jumat (2/9).
*Sejahterakan Rakyat Trawangan
FOTO. Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan Pemprov, H. Ahsanul Khalik (dua kiri) saat mendampingi Gubernur Zulkieflimansyah saat menyapa warga Gili Trawangan, KLU, beberapa waktu lalu. |
Sebelumnya, Ketua Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik mengatakan, pascapemutusan kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) diatas areal seluas 65 hektar, gubernur menghendaki agar warga Gili Trawangan dapat menjadi tuan di daerahnya sendiri.
Untuk itu, langkah pendataan masyarakat dan pengusaha yang berada di salah satu distinasi unggulan pariwisata NTB itu dinilai penting.
Mengingat, hajat utama adalah, kemanfaatan di Gili Trawangan menjadi distinasi wisata dunia melalui kerjasama dengan masyarakat bisa terwujud.
"Pak gubernur sudah memerintahkan pada saya selaku Ketua Satgas adalah bagiamana tim bekerja untuk fokus membantu masyarakat. Itu sudah jalan karena muara kita adalah kesejahteraan masyarakat di wilayah Gili Trawangan atas adanya aset ini bisa tercapai,” tandas Ahsanul Khalik beberapa waktu lalu. (R/L..)