Godok Enam Ranperda Inisiatif, Akhdiansyah : Mendagri "Sudah" Surati Pemprov Tindaklanjuti UU Cipta Kerja -->

Godok Enam Ranperda Inisiatif, Akhdiansyah : Mendagri "Sudah" Surati Pemprov Tindaklanjuti UU Cipta Kerja

Selasa, 15 November 2022, Selasa, November 15, 2022

 

FOTO. FOTO.  Akhdiansyah 




MATARAM, BL -  Saat ini, DPRD NTB melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menggodok enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.


Keenam Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Kecil.


Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Berikutnya, Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB.


Kelima, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan keenam Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.


"Keenam, ranperda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang harus disesuaikan di daerah," ujar Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB Akhdiansyah, Selasa (15/11).


Politisi PKB itu, mendaku, sebenarnya ada 11 ranperda yang harus dan mendesak dibuat. Hal itu, sesuai dengan hasil inventarisir penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja. 


"Tapi, untuk sementara baru kita bahas  ada enam Raperda ini yang bisa kita tindaklanjuti dulu," ucap Akhdiansyah. 


Ia menegaskan, bahwa pemerintah daerah diharuskan menyesuaikan materi UU Cipta Kerja dalam bentuk Perda.


Jika tidak banyak hal yang akan terganggu, termasuk alokasi anggaran dan program dari pemerintah pusat yang tidak bisa turun ke daerah.


Terlebih, lanjut dia, Mendagri sudah bersurat meminta Pemprov untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja. 


"Banyak hal yang akan terhambat kalau tidak di sesuaikan, seperti program dan anggaran. Kan nanti semua proses penganggaran di evaluasi Mendagri, nanti akan dilihat disana," jelas Akhdiansyah. 


Lebih lanjut disampaikan oleh politisi PKB itu bahwa keenam Raperda yang akan dibahas itu berorientasi pada percepatan pembangunan ekonomi daerah.


Seperti Raperda perizinan untuk mempermudah perizinan supaya investasi lebih mudah masuk dan makin tumbuh.


Berikutnya, ranperda penyelenggaraan pariwisata  soal pengelolaan untuk peningkatan dampak pariwisata ke PAD. Selanjutnya, ranperda perlindungan ketenagakerjaan migran dan Raperda fasilitas jalan untuk menekan angka kecelakaan. Serta, kenyamanan Investasi


Ia menjelaskan, bahwa selain ranperda inisiatif, pihaknya akan juga membahas tiga buah ranperda inisiatif Pemprov NTB, yang kaitannya masih soal mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah.


"Tiga buah ranperda tersebut, yakni Perda RTRW, ranperda tentang perlindungan lingkungan hidup dan ranperda penanaman modal," tandas Akhdiansyah. (R/L..).

TerPopuler