Enggan Pakai Perkada, DPRD : Hutang Daerah NTB Harus Tercatat di APBD 2023 -->

Enggan Pakai Perkada, DPRD : Hutang Daerah NTB Harus Tercatat di APBD 2023

Senin, 14 November 2022, Senin, November 14, 2022

 

FOTO. H. Muzihir. 



MATARAM, BL - Pembahasan APBD NTB 2023 yang kini dilakukan Pemprov melalui TAPD setempat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, terus berjalan secara intensif. 


Hal itu untuk mengejar target agar penandatanganan KUA/PPAS APBD 2023 dapat dilakukan pada Rabu (16/11) ini. 


Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir, mengatakan, sejauh ini sudah ada kesepahaman bahwa penambahan program dalam dokumen APBD 2023, tidak ada lagi. Hal itu, lantaran kondisi keuangan daerah belum pulih akibat dihantam pandemi Covid-19. 


Karena itu, fokus program hanya dihajatkan pada penuntasan program unggulan Pemprov dan pembayaran beban hutang daerah yang angkanya mencapai sekitar Rp 553 miliar lebih. 


"Untuk yang beban hutang daerah kami di Banggar, sudah sepakat bahwa hal itu harus tercatat dalam dokumen APBD," ujar Muzihir pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/11). 


Menurut dia, manfaat pencantuman utang daerah dalam APBD tidak lain agar beban hutang itu bisa berkurang. Dengan demikian, adanya dana transfer dari pusat yang biasanya masuk saat Desember, bisa dijadikan dokumen dalam neraca Silpa. 


"Estimasi Banggar jelas, jika beban hutang tercantum maka angka pencapaian sekitar 92 persen bisa terwujud, sehingga sisanya bisa ditambal melalui Silpa yang berasal dari dana transfer pusat ke daerah," kata Muzihir. 


Sejauh ini, lanjut Politisi PPP itu, beban hutang yang signifikan angkanya adalah beban pengerjaan dana pokir yang belum bisa dibayarkan oleh Pemprov pada pelaksana alias kontraktor. 


Selain itu, utang pengerjaan proyek jalan melalui dana Perda tahun jamak Pemprov NTB senilai Rp 251 miliar, sudah akan dibayarkan senilai Rp 150 miliar. Nantinya, sisa Rp 100 miliar akan dibayarkan melalui dana pemilihan jalan tersebut. 


"Yang pasti menjadi penekanan Banggar adalah bagaimana ada dokumen pengakuan hutang daerah senilai Rp 553 miliar lebih dapat  tercantum di APBD. Karena kalau itu ada, maka dana program lain yang menjadi urusan wajib daerah. Salah satunya, dana Pilkada Serentak 2024 bagi KPU, Bawaslu dan aparat kepolisian akan bisa ada gambaran untuk bisa diberikan anggarannya secara bertahap," jelas Muzihir. 


Ia mendaku, bahwa sejauh ini, pembahasan  antara Banggar masih terus berjalan. Bahkan, lima komisi di DPRD setempat juga terus melakukan pembahasan secara intensif dengan OPD mitra mereka masing-masing. 


Di mana, semua anggota DPRD NTB tidak menghendaki lagi Pemprov menerbitkan surat kewajiban pembayaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Terlebih, fakta hingga sempai enam kali pada tahun 2022 ini diterbitkan, justru belum ada beban hutang daerah yang bisa dibayarkan. 


"Kita enggak mau lagi, semua OPD Pemprov menjadi korban terkait dana mereka terus disisir akibat munculnya Perkada selama ini. Makanya, kita kasih opsi terbaik, bahwa semua program Pemprov di masa akhir jabatan Gubernur bisa berjalan. Termasuk, seluruh beban hutang daerah juga bisa terbayarkan seluruhnya. Tentunya, hanya dengan penerbitan dokumen hutang daerah tercantum di APBD," tandas Muzihir. (R/L..).

TerPopuler