FOTO. Sejumlah wisatawan tengah menangis histeris lantaran ombak tinggi saat dipaksa harus ke Pelabuhan Teluk Nare dari berlibur ke Gili Trawangan, KLU. |
MATARAM, BL - Badan Pusat Statistik (BPS) NTB mencatat rata-rata lama menginap wisatawan atau tamu di hotel bintang dan non bintang pada bulan Agustus kurang dari 2 hari. Rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang sebesar 1,98 hari, sedangkan hotel non bintang 1,44 hari.
Dinas Pariwisata Provinsi NTB mengklaim, bahwa lama menginap wisatawan yang kurang dari 2 dipicu oleh mahalnya harga tiket pesawat. Mahalnya harga tiket pesawat berpengaruh terhadap angka kunjungan dan lama menginap wisatawan.
Kepala BPS Provinsi NTB, Wahyudin mengatakan pada Bulan Agustus 2022, rata-rata lama menginap wisatawan di hotel bintang sebesar 1,98 hari. Mengalami penurunan sebesar 0,19 hari dibandingkan rata-rata lama menginap di Bulan Juli 2022 yaitu sebesar 2,17 hari.
Sedangkan rata-rata lama menginap wisatawan di hotel non bintang pada Bulan Agustus 2022 selama 1,44 hari. Angkanya naik sebesar 0,07 hari dibandingkan dengan RLM Bulan Juli 2022 yaitu sebesar 1,37 hari.
"Meskipun naik, tetapi rata-rata lama menginap wisatawan di hotel non bintang kurang dari 2 hari," kata Wahyudin pada wartawan, Jumat (4/11).
Sementara itu, jumlah wisatawan yang menginap di hotel bintang pada Bulan Agustus 2022 tercatat sebanyak 69.868 orang. Terdiri dari 55.305 orang Tamu Dalam Negeri atau 79,16 persen dan 14.563 orang Tamu Luar Negeri atau 20,84 persen persen.
FOTO. Wahyudin. |
Sedangkan jumlah tamu yang menginap di hotel non bintang pada Bulan Agustus 2022 tercatat sebanyak 57.174 orang. Rinciannya, sebanyak 47.402 orang Tamu Dalam Negeri atau 82,91 persen dan 9.772 orang Tamu Luar Negeri atau 17,09 persen.
Terkait tingkat hunian kamar hotel bintang Wahyudin mendaku, bahwa pada bulan Agustus 2022 mengalami penurunan dibandingkan Bulan Juli 2022. Tingkat hunian kamar hotel bintang Bulan Agustus 2022 tercatat sebesar 35,07 persen, turun sebesar 2,45 poin dibandingkan Bulan Juli 2022 sebesar 37,52 persen.
"Jika dibandingkan dengan tingkat hunia kamar hotel bintang Bulan Agustus 2021 sebesar 25,38 persen, tingkat hunian hotel bintang Agustus 2022 mengalami kenaikan sebesar 9,69 poin," tegas dia.
Sedangkan tingkat hunian kamar hotel non bintang Bulan Agustus 2022 sebesar 22,48 persen, naik sebesar 0,82 poin dibanding Bulan Juli 2022 sebesar 21,66 persen.
"Jadi, jika dibandingkan dengan tingkat hunian kamar hotel non bintang Bulan Agustus 2021 sebesar 13,56 persen, maka tingkat hunian kamar hotel non bintang pada bulan Agustus 2022 mengalami kenaikan sebesar 8,92 poin," jelas Wahyudin. (R/L..)..