FOTO. Sekda NTB HL. Gita Ariadi (kiri) bersama Kadisnakertrans Gede Putu Aryadi di sela-sela rapat Dewan Pengupahan Provinsi. |
MATARAM, BL - Pemerintah menetapkan formula baru untuk perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.
Itu menyusul, perhitungan UMP tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni UMP NTB 2023 diperkirakan sebesar Rp2,3 juta lebih atau naik 5,38 persen dibandingkan UMP 2022.
Tetapi dengan adanya formula baru, UMP NTB 2023 diperkirakan akan naik lagi dari perkiraan sebelumnya. Dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui formula PP36/2021 dirasakan belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat. Dimana, upah minimum tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi, mengatakan, pemerintah mempertimbangkan perhitungan upah minimum pada PP Nomor 36 Tahun 2021, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan formula. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai pelaksana teknis administratif dalam rangka mengantisipasi dinamika sosio ekonomi yang berkembang di masyarakat, melakukan kebijakan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2023 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 merupakan solusi yang bersifat situasional dalam rangka menjaga daya beli pekerja atau buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha.
Dijelaskan, perhitungan upah minimum 2023 didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja.
Kedua indikator tersebut dipandang dapat mewakili dari kedua unsur baik pekerja maupun pengusaha. Formula perhitungan UM tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu. Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.
Sedangkan, UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
"Jadi, adanya perubahan waktu penetapan UM agar ada kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Gita, Sabtu (19/11).
Menurut Sekda NTB itu, peran Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum 2023, sangat strategis. Di antaranya, mendukung dan mengikuti kebijakan perhitungan upah minimum 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu Kemnaker.
Kemudian menjaga kondusivitas proses penetapan upah minimum yang di dalamnya terdapat negoisasi antara pekerja atau buruh dan pengusaha."Yang utama, mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap potensi terjadinya gejolak atas penetapan upah minimum 2023 melalui dialog sosial," kata Gita.
Ia mendaku, bahwa dirinya telah menginstruksikan agar melakukan rapat internal dengan anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023 pada Senin (21/11) .
“Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sudah ada. Formula perhitungan yang baru juga sudah ada. Jadi bisa langsung dihitung,” ucap Gita.
Gita berharap dalam Sidang Dewan Pengupahan nantinya bisa mengakomodir keinginan dari perusahaan dan serikat pekerja atau buruh. Ketika UMP sudah ditetapkan, tidak ada perdebatan hukum.
Nantinya, hasil Sidang Dewan Pengupahan akan disampaikan ke Gubernur dan akan disosialisasikan ke Forkopimda. "Ini agar mereka mendapatkan informasi sesuai petunjuk Mendagri. Sehingga ada pengamanan dari Forkopimda, jika ada gejolak sosio ekonomi. Apalagi, penetapan UMP terakhir tanggal 28 November 2022, masih ada satu minggu dan saya yakin bisa kita selesaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelas Gita.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023 pada Senin, 21 November 2022.
Berdasarkan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin (14/11) lalu, perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212.
Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Sedangkan, pada formula perhitungan UMP tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu.
“Ini angin segar, karena dengan formula tahun 2023 ada tambahan pada penyesuaian nilai upah minimum. Jadi, akan ada penambahan nilai dari UMP yang kami sudah proyeksikan,” tandas Gede Putu Aryadi. (R/L..).