FOTO. Wagub Sitti Rohmi Djalilah saat mengunjungi Posyandu Keluarga di Kantor Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Loteng |
MATARAM, BL - Wakil Gubernur, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, meminta pada Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di semua wilayah di Provinsi NTB, agar tidak lagi mempermudah proses pengiriman warganya yang hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Sebab, jika sampai hal itu dilakukan, maka ancamannya akan dapat dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Rohmi menegaskan, dirinya tidak melarang warga NTB bekerja ke luar negeri sepanjang pekerjaan dan jaminannya bagus.
"Kalau melalui prosedur legal, yakni adanya pelatihannya sebelum berangkat. Saya persilahkan para kepala desa dan kadus mempermudah pengurusan izinnya. Tapi, jika enggak benar karena ingin berangkat ilegal, maka itu distop. Ini karena, yang akan diperoleh pasti rezeki yang enggak halal,” ujar Wagub saat mengunjungi Posyandu Keluarga di Kantor Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Selasa (11/10).
Wagub mendaku, bahwa hampir 100% pekerja yang bermasalah di luar negeri adalah buruh migran yang ilegal.
Mereka sebagian besar pada akhirnya ditelantarkan, disiksa, hingga sulit untuk dihubungi dan tidak bisa kembali ke tanah air.
"Jadi, adanya Posyandu Keluarga, tentunya hal itu bisa dijadikan pusat edukasi berbasis dusun pada masyarakat. Termasuk bagaimana menjadi PMI Prosedural hinggan pencegahan masalah perkawinan anak," tegas Rohmi.
Lebih lanjut, menurut Wagub, para kader bisa memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk fokus pada pendidikan sekolah, serta jangan terlebih dahulu menikah.
Apalagi, kata dia, Kabupaten Lombok Tengah, telah menjadi pusat pariwisata dunia. "Kita akan didatangi oleh seluruh dunia maka kita harus sehat, tentunya posyandu menjadi instrumen yang sangat penting untuk tindakan pencegahan terutama di bidang kesehatan," jelas Wagub. (R/L..).