Sidang ITE IMS, Mantan Istri GG Dihadirkan -->

Sidang ITE IMS, Mantan Istri GG Dihadirkan

Jumat, 14 Oktober 2022, Jumat, Oktober 14, 2022
FOTO. Suasana persidangan kasus ITE di PN Mataram


MATARAM, BL -  Mantan istri owner hotel Bidari Gede Gunanta (GG),  NNS  dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus ITE yang menjerat pengacara senior Ida Made Santi Adnya (IMS), Kamis 13 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Mataram.


NNS mengakui terdakwa IMS adalah pengacara yang diberikan kuasa untuk proses perkara gugatan harta bersama ( gono-gini) dengan GG  tahun 2016. Termasuk mengurus segala hal berkaitan dengan pembagian harta bersama setelah putusan incrah.


Namun, NNS mengaku tidak tahu menahu saat terdakwa IMS memposting lelang Hotel Bidari melalui akun facebook pribadinya, pada Februari 2021.


"Saya tidak tahu bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual. Saya baru tahu setelah terdakwa dilaporkan oleh GG. Jadi sebelum dilaporkan, saya tidak tahu," ujar NNS dalam sidang.


Sidang ke 6 kasus ITE IMS dipimpin Majelis Hakim Muslih Harsono, SH., MH, didampingi Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, SH dan Mahyudin Igo, SH., MH. Tiga JPU yang hadir Hendro Sayekti, SH, I Nyoman Sandi Yasa, SH, dan Iwan Hendarso, SH. Seperti sidang sebelumnya Terdakwa IMS hadir didampingi sekitar 12 pengacara. 


Saksi NNS dihadirkan JPU untuk memperkuat tuduhan dakwaan ITE terhadap IMS.


Dalam sidang, NNS membenarkan bahwa Hotel Bidari adalah harta bersama (HB). Kesaksian ini memperkuat fakta sidang sebelumnya, di mana Hotel Bidari didedikasikan oleh GG dan NNS untuk anak-anak mereka.


Ia juga mengetahui bahwa Hotel Bidari masih dalam perjanjian hak tanggungan di Perbankan.


Namun yang menarik, NNS mengungkapkan, saran untuk memposting atau mengumumkan lelang Bidari di medsos justru muncul dari oknum panitera di PN Mataram (inisial P) dan juru sita (inisial R).


Terkait hal tersebut Ketua Majelis melakukan pendalaman dengan menanyakan apakah benar mendapat saran seperti itu.


" Iya benar " jawab NNS


Berbeda dengan keterangan Saksi GG dalam persidangan sebelumnya, dengan mengutip surat dari KPKNL Mataram, bahwa belum ada permohonan lelang ke -2 terhadap objek perkara No.76/ Pdt.G/ 2016/ PN.Mtr. Bahkan surat yang dibacakan oleh Saksi tersebut secara tegas memuat bahwa unggahan Facebook  Terdakwa pada tanggal 20 Februari 2021yang  mengumumkan bahwa Hotel Bidari akan segera dilelang tidak benar.


Menurut NNS, sepengetahuannya apa yang dilakukan terdakwa IMS adalah upaya untuk membantu dirinya memperoleh hak-haknya.


"Saya merasa telah memberikan kuasa kepada pengacara saya, dan tindakan terdakwa itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya," katanya.


Menjawab pertanyaan JPU apakah Saksi ada surat perjanjian terkait harta dengan tegas NNS mengatakan tidak ada.


Terkait hal ini dalam kesaksian Kamis lalu GG membacakan surat perjanjian yang dibuat pada saat perceraian secara adat dimana pada pokoknya semua yang mereka miliki tenaga, pikiran, usaha didedikasikan untuk anak-anak dan memuat juga kesepakatan untuk tidak akan melakukan gugatan dalam bentuk apapun di kemudian hari.


Sementara itu, menjawab pertanyaan PH terdakwa terkait siapa yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari nya.


"Saya tidak pernah diberi biaya hidup, selama ini saya hidup dari uang tabungan, dan dibantu orang tua serta terkadang meminjam. Pelapor atau mantan suami hanya menanggung bayar listrik, air dan pendidikan anak-anak, itupun langsung berhubungan dengan anak masalah biaya pendidikan, tidak melalui saya," jelasnya.


Dalam sidang, PH terdakwa nampak lebih banyak membahas perkara harta bersama yang sesungguhnya sudah incrah. Hal tersebut sempat diingatkan oleh Majelis Hakim karena persidangan ini bertujuan untuk membuktikan terpenuhinya unsur sebagaimana dalam dakwaan sesuai pasal 28 ayat 1 UU ITE. (R/L..).

TerPopuler