FOTO. H. Muzihir. |
MATARAM, BL - Alih fungsi lahan pertanian di Kota Mataram kian masuk taraf mengkhawatirkan. Karena itu, dibutuhkan sebuah regulasi agar lahan pertanian produktif di ibukota provinsi NTB, tetap terjaga.
Salah satunya dengan cara menekan izin perumahan yang menggunakan lahan pertanian produktif untuk mengembangkan proyek perumahan.
Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir mengaku, bahwa, sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan terkait perubahan alih fungsi lahan pertanian produktif di Kota Mataram.
Ketua DPW PPP NTB itu, mendaku, Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana harus mulai melakukan pembatasan izin pembangunan perumahan. Misalnya, di wilayah Kota Mataram yang masih ada lahan pertanian di kawasan Sayang-sayang, jalan Udayana dan Lingkar Selatan, perlu diatur pembagian wilayahnya.
"Di tiga wilayah itu, perlu dilarang pembangunan perumahan atau pembangunan lainnya. Ini agar status lahan produktif di Kota Mataram bisa tetap terjaga," ujar Muzihir pada wartawan, Jumat (28/10).
Menurut anggota DPRD NTB dapil Kota Mataram itu, hampir seluruh masyarakat di tiga wilayah yang masih ada lahan pertanian itu, menghendaki agar ada komitmen dari Pemkot Mataram untuk melindungi lahan pertanian produktif di wilayah mereka tidak hanya sebatas wacana.
“Ini harus terus dijaga. Apa yang menjadi niat rakyat untuk menjadi mata pencaharian sebagai petani harus dijaga lahan mereka. Tolong, lahan pertanian yang sudah sempit di Mataram agar tetap dijaga untuk tidak lagi berubah menjadi lokasi perumahan. Minimal, alih fungsi itu betul-betul bisa dikendalikan,” tegas Muzihir.
Ia mengaku, untuk membendung alih fungsi lahan memang cenderung agak sulit, karena dalam hal ini masyarakat mempunyai hak untuk menjual tanahnya kepada investor atau pengembang. Namun, pemerintah harus memiliki jurus jitu, agar apa yang menjadi program pemerintah bisa terlaksana.
Di samping itu, lanjut Muzihir, yang paling penting adalah pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan izin kepada pengembang untuk membangun perumahan.
Jangan sampai, ketika masyarakat mendukung program pemerintah, pemerintah justru dengan seenaknya mengeluarkan izin perumahan yang notabene menggunakan lahan pertanian produktif.
“Ketika masyarakat mendukung pemerintah, tapi di belakang pemerintah malah mendukung izin perumahan. Lihat dulu lahan produktif apa tidak? Dinas Perizinan jangan asal memberikan izin,” tegas Muzihir.
Semestinya, ungkap dia, Dinas Perizinan dalam mengeluarkan izin sebuah perumahan, harus juga berkordinasi dengan DPRD setempat. Sehingga nanti Legislatif bisa mengkroscek izin tersebut secara langsung, apakah layak atau tidak.
Sebab, selama ini, dari pengakuan anggita DPRD Kota Mataram asal PPP, mereka juga mengaku bahwa legislatif tidak pernah diajak berkoordinasi terkait pengeluaran izin perumahan, yang berdampak pada hilangnya lahan produktif di Mataram.
“Kedepan Pak Wali Kota agar bisa selektif dalam mengeluarkan izin, paling tidak DPRD setempat, diajak berkoordinasi, kalau sudah direkomendasi oleh dewan berarti benar itu pengajuan izinnya. Saya sudah dua periode jadi Anggita DPRD Provinsi NTB dari Dapil Kota Mataram, juga belum pernah diajak untuk itu,” tandas Muzihir. (R/L..).