MATARAM, BL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, mengusulkan anggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadwalkan pada 27 November 2024, sebesar Rp30 miliar kepada Pemkot setempat.
Anggaran ini meningkat Rp 5 miliar bila dibandingkan Pilkada tahun 2000 lalu sebesar Rp 25 miliar.
Ketua KPU Kota Mataram, M. Husni Abidin, mengatakan, usulan anggaran itu untuk mempermudah semua tahapan pilkada serentak yang akan dimulai pelaksanaannya 15 bulan sebelum pelaksanaan.
"Jadi, anggaran pilkada harus diusulkan tahun ini. Targetnya adalah agar tahun 2023 dapat dilakukan penandatanganan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPHD)," ujar Husni saat di sela-sela menghadiri kegiatan Bawaslu Kota Mataram, Rabu (5/10).
Menurut Husni, penambahan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam Pilkada Serentak 2024, dipicu banyak pertimbangan. Pertimbangan itu, kenaikan gaji badan ad hoc, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebagai dampak peningkatan daftar pemilih tetap, serta untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan lainnya.
"Termasuk untuk berbagai kelengkapan alat pelindung diri (APD) Covid-19, tetap disiapkan. Dana safety tetap kita siapkan. Ini karena dari skema aturan yang disusun oleh KPU RI, masih memedomani situasi Covid-19 yang belum dicabut aturannya," jelas dia. .
Husni mendaku, bahwa dana pilkada yang diusulkan itu rencananya dicairkan dalam tiga tahap atau tahun anggaran, yakni tahun 2023 untuk kegiatan persiapan, tahun 2024 untuk pelaksanaan yang membutuhkan anggaran paling besar, dan terakhir tahun 2025 untuk penetapan dan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
"Terkait berapa persen yang harus dicairkan setiap tahun, nanti akan diatur oleh peraturan dari Kementerian Dalam Negeri," ucap dia.
Husni mengatakan, bahwa isulan dana pilkada sebesar Rp30 miliar itu sudah masuk dalam rancangan RAPBD Kita Mataram 2023 yang akan diilakukan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram bersama DPRD setempat.
Dengan demikian, anggaran tersebut bisa saja berkurang dari nilai yang diusulkan dengan berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan pemberian sharing anggaran dari Pemerintah Provinsi NTB untuk biaya Pilgub NTB 2024.
Hal itu karena Pilkada Kota Mataram pada 27 November 2024 akan dilaksanakan serentak bersama dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, serta pemilihan kepala daerah kabupaten/kota lainnya.
"Oleh karena itulah, TAPD Kota Mataram akan melakukan sinkronisasi dan rasionalisasi sesuai kebutuhan. Tapi yang jelas, usulannya sudah masuk dalam dokumen RAPBD Mataram 2023 yang sudah diajukan Pemkot ke DPRD setempat," jelas Husni.
Ia memastikan, bahwa pengajuan anggaran pilkada 2024 ke Pemkot Mataram, didasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 166 ayat (1).
Dalam undang-undang tersebut, pendanaan pemilihan kepala daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPU Mataram sebagai penyelenggara pemilu atau pemilihan kepala daerah pihaknya melakukan koordinasi dalam rangka pengajuan hibah sebagai upaya memastikan pendanaan pilkada 2024.
"Bahwa pemilihan kepala daerah serentak termasuk di dalamnya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Tentunya, kami harus pastikan semua tahapan dan kesiapan anggaran harus pararel agar pelaksanaanya dapat berjalan sesuai harapan," tandas Husni Abidin. (R/L..).