FOTO. Suasana persidangan pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Mataram. |
MATARAM, BL - Persidangan ke 7 kasus pelanggaran ITE dengan terdakwa pengacara senior Ida Made Santi Adnya (IMS), berlangsung cukup alot, Kamis 27 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Mataram.
Penuntut umum menghadirkan saksi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, saksi mitra usaha Hotel Bidari, dan saksi pengusaha yang sempat menawar lelang Bidari secara online.
Dalam sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Musleh Harsono, SH., MH. tersebut, saksi dari KPKNL Mataram memperkuat bahwa unggahan atau postingan lelang Hotel Bidari yang dilakukan terdakwa IMS, diduga sudah kadaluarsa.
Saksi Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Kasi Hukum dan Informasi merangkap PLH Kasi Lelang KPKNL Mataram memaparkan, lelang Hotel Bidari sudah berlangsung sebelumnya. Dan sejauh masa tenggat lelang tidak pernah ada permohonan lelang baru dari PN Mataram yang diterima KPKLN Mataram.
"(Sesuai peraturan) apabila lelang sudah berlangsung dan objek tidak laku terjual, maka Pengadilan Negeri sebagai pemohon lelang harus mengajukan permohonan baru dengan melengkapi semua persyaratan seperti halnya saat pelelangan pertama," kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, berdasarkan waktu unggahan atau postingan lelang Hotel Bidari yang dilakukan terdakwa IMS pada Februari 2021, hal itu dilakukan di saat jadwal lelang Hotel Bidari sudah kadaluarsa.
"Terkait postingan facebook, itu dilakukan setelah jadwal lelang Bidari selesai, dan sebelum ada permohonan lelang baru," ujarnya.
Suasana sidang sempat memanas ketika Penasihat Hukum terdakwa IMS mendesak pertanyaan pada Zulkifli. PH terdakwa menanyakan adakah peraturan yang melarang bagi pihak selain Pengadilan Negeri untuk mengumumkan pelaksanaan lelang. Sementara saksi tidak bisa menjawab dengan tegas.
*Ada Pihak yang Dirugikan
Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa IMS memposting lelang Hotel Bidari menimbulkan dampak kerugian bagi pengusaha mitra Hotel Bidari.
Hal ini diungkapkan saksi Hasnah, owwer perusahaan mitra Bidari, CV Intan Mutiara.
Hasnah menjelaskan, CV Intan Mutiara yang bergerak di bidang Travel Agent sudah menjalin kerjasama dengan Hotel Bidari setelah gempa Lombok 2018 atau sebelum masa pandemi Covid 19 di awal tahun 2020. Namun kontrak kerjasama terpaksa terputus karena keraguan klien dan para tamu akibat postingan lelang Hotel Bidari.
"Seingat kami, kerjasama dilakukan sebelum Covid-19. Dan kami merasa dirugikan akibat postingan lelang hotel Bidari," ujar Hasnah.
Sementara itu, saksi pengusaha Ida Bagus Cakrabawa, menjawab pertanyaan JPU bahwa dirinya mengetahui tentang lelang Hotel Bidari dari unggahan facebook terdakwa IMS.
Ia mengaku membaca postingan itu karena dirinya berteman di jejaring facebook dengan terdakwa IMS.
"Saya membaca unggahannya tentang penjualan Hotel Bidari tanggal 20 Februari 2021 malam," ujarnya.
Menurutnya, saat itu ia sempat merespons postingan dengan menanyakan kebenaran lelang Bidari itu di kolom komentar. Hal itu kemudian dijawab oleh terdakwa dengan emoticon jempol.
Saksi Ida Bagus Cakrabawa mengatakan, dirinya merespon unggahan terdakwa IMS, lantaran pihaknya memiliki hubungan kerja dengan Hotel Bidari.
"Kami rencana menggelar uji kompetensi di Hotel Bidari pada April 2021. Nah melihat ada postingan itu di bulan Februari, kami langsung tanyakan kebenarannya dan dijawab jempol oeh terdakwa IMS.," katanya.
Majelis Hakim sempat menanyakan fakta uji kompetensi itu. Saksi Ida Bagus Cakrabawa menjawab, bahwa benar ada uji kompetensi di bulan April 2021 di Hotel Bidari.
Saksi sempat berniat menujukkan bukti digital berupa foto-foto kegiatan uji kompetensi yang disimpan di akun facebooknya. Namun, hal itu tak sempat dilakukan karena terkendala signal di ruang sidang.
Ketua Majelis kembali menanyakan terkait kebenaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, mengingat pada bulan April 2021 sedang PPKM Covid 19. Namun saksi tetap pada kesaksiannya, membenarkan pelaksanaan uji kompoetensi berlangsung di Hotel Bidari pada April 2021.
Belakangan setelah sidang berakhir di luar ruangan Ida Bagus Cakra Bawa berhasil membuka FB nya dan menunjukkan ke awak media dokumentasi kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Hotel Bidari.
Terkait kerugian, saksi Ida Bagus Cakrabawa menjelaskan, pihaknya mengalami kerugian karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk meyakinkan kembali peserta uji kompetensi.
Sementara kerugian lainnya, ia mengatakan sudah mendaftarkan anaknya mengikuti program pelatihan Bidari Tourism College untuk bekerja di Jepang.
"Tapi akhirnya batal karena adanya unggahan lelang Bidari yang dilakukan terdakwa melalui facebook," katanya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa IMS membantah keterangan saksi Ida Bagus Cakrabawa. IMS mengaku tidak berteman di facebook dengan saksi yang ada.
Menanggapi hal itu, saksi Ida Bagus Cakrabawa hanya tertawa. Ia pun menunjukkan bukti screenshot percakapannya dalam postingan FB terdakwa IMS pada Februari 2021.
"Bohong lagi dia itu. Ini ada buktinya, kami berteman," ucapnya sambil menunjukkan screenshoot FB miliknya. (R/L..).