Kebijakan Bupati KLU Soal Wisatawan Trawangan Wajib Transit di Bangsal, Sapana : Perlu Sosialisasi Masif ke Pelaku Wisata -->

Kebijakan Bupati KLU Soal Wisatawan Trawangan Wajib Transit di Bangsal, Sapana : Perlu Sosialisasi Masif ke Pelaku Wisata

Rabu, 19 Oktober 2022, Rabu, Oktober 19, 2022

 

FOTO. Inilah wisatawan yang menumpang kapal rakyat menuju pelabuhan Bangsal dari Gili Trawangan yang viral karena mereka muntah-muntah selama perjalanan dari Trawangan ke Pelabuhan Bangsal 



MATARAM, BL  - Ketua Umum Sahabat Pariwisata Nusantara (Sapana), Furqon Ermansyah alias Rudi Lombok, mengecam surat yang diterbitkan Bupati KLU, Djohan Sjamsu terkait penumpang tidak bisa lagi naik kapal cepat langsung ke Pelabuhan Bangsal, Pemenang sebagai transit menuju Bali melainkan harus menumpang armada pelayaran rakyat atau public boat.


Menurut Rudi, keharusan titik keberangkatan kapal cepat rute Gili Trawangan ke Bali, melalui surat Nomor 043/447/Dishub/2022 yang ditujukan kepada Kepala UPP Kelas II Pemenang tertanggal 6 Oktober 2022, telah banyak membuat kerugian pada wisatawan. 


Parahnya, hal itu terkesan dilakukan tanpa ada sosialisasi pada pelaku wisata di wilayah tiga Gili. 


"Sebenarnya, ini kebijakan sudah 10 tahun di wacanakan, tapi belum di eksekusi saja. Jadi, kalau sekarang aturan ini diterapkan, saya kira enggak tepat. Ini karena banyak wisatawan yang mengeluhkan bahwa biaya yang dikeluarkan menjadi double jumlahnya," tegas dia pada wartawan, Rabu (19/10). 


Rudi mendaku bahwa, dari hasil koordinasinya dengan Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo) melalui Ketua Gabriella Devi Kartika PD, aturan baru juga terkesan dipaksakan.


Pasalnya, kabarnya para  pelaku usaha fastboat juga tidak ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.


"Di tengah kondisi pariwisata tiga Gili (Trawangan, Meno dan Gili Air)  yang mulai berangsur pulih, seharusnya jangan ada lagi kebijakan yang menyulitkan para wisatawan," kata Rudi. 


Ia memastikan, penerbitan aturan baru oleh Pemkab KLU, bukan malah membuat pariwisata di tiga Gili kian bangkit. Namun, hal itu jelas merupakan sebuah kebijakan yang tidak mendukung program pemilihan pariwisata yang kini di dengungkan oleh Presiden Joko Widodo terkait kemudahan layanan dan akses cepat ke wisatawan. 


"Ingat penumpang ke Tiga Gili itu didominasi wisatawan asing. Kalau mau membantu pemulihan, maka berikan akses kemudahan bukan lagi pakai transfer ke Pelabuhan Bangsal menggunakan public boat. Sekali lagi, ini kebijakan yang malah merugikan daerah," jelas Rudi. 


Ia berharap pada Pemkab KLU, agar mengkaji ulang kebijakan tersebut. Pasalnya, viralnya wisatawan yang naik kapal boat milik nelayan lantas mereka muntah-muntah di media sosial akibat gelombang tinggi itu, sudah menjadi perbincangan publik hingga saat ini.


"Memang maksud Pak Bupati ini baik, tapi sebagai pelaku wisata, saya minta Pak Bupati untuk berfikir keberlanjutan pariwisata di tiga Gili dengan merevisi surat yang sudah diterbitkannya itu. Kalaupun mau diterapkan, maka sosialisasi harus dimasifkan. Sebab, kita ini baru pulih dari Pandemi Covid-19," ucap Rudi Lombok. 


FOTO. Furqon Ermansyah alias Rudi Lombok. 


Sebelumnya, Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menerbitkan rekomendasi titik pemberangkatan kapal cepat Gili Trawangan ke Bali melalui surat Nomor 043/447/Dishub/2022 yang ditujukan kepada Kepala UPP Kelas II Pemenang tertanggal 6 Oktober 2022.


Surat ini berisi poin rekomendasi yakni proses bongkar/penurunan penumpang kapal cepat dari Bali dilakukan di dermaga tiga Gili.


Kemudian proses pemberangkatan seluruh kapal cept rute Bangsal-Padangbai diberangkatkan dari Pelabuhan Bangsal.


Penumpang yang berasal dari tiga Gili diangkut oleh armada pelayaran rakyat yang diselenggarakan Koperasi Karya Bahari.


Rekomendasi ini diterbitkan dengan alasan mendukung pelayanan wisatawan dan optimalisasi penerimaan daerah melalui retribusi PAD sektor pariwisata 3 Gili.


FOTO. Salah satu wisatawan tengah menangis histeris saat menumpang kapal nelayan menuju pelabuhan Bangsal dari Gili Trawangan 


Djohan beralasan, pola ini ditujukan untuk keadilan antarpelaku usaha transportasi dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan koperasi angkutan lokal dalam penarikan retribusi PAD yang lebih efektif dengan tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.


Disebutkan, uji coba sistem baru ini dilaksanakan pada minggu kedua Oktober 2022. (R/L..).

TerPopuler