Kaji Aturan Baru Kapal Cepat dari Gili Trawangan ke Bali, Made Slamet Desak Bupati KLU Fikirkan Pariwisata KLU Baru Pulih dari Kunjungan Wisatawan -->

Kaji Aturan Baru Kapal Cepat dari Gili Trawangan ke Bali, Made Slamet Desak Bupati KLU Fikirkan Pariwisata KLU Baru Pulih dari Kunjungan Wisatawan

Rabu, 19 Oktober 2022, Rabu, Oktober 19, 2022

 

FOTO. Anggota Komisi II DPRD NTB, Made Slamet (kiri) saat bersama Nyayu Ernawati dan Raden Nuna Abriadi saat kegiatan partainya. 



MATARAM, BL - Komisi II DPRD NTB, menyayangkan aksi viralnya wisatawan yang naik kapal boat milik nelayan lantas mereka muntah-muntah di media sosial akibat gelombang tinggi itu di wilayah laut menuju Gili Trawangan. 


Menurut Anggota Komisi II DPRD NTB, Made Slamet, seharusnya hal itu tidak akan terjadi manakala Bupati KLU Djohan Syamsu, tidak mengeluarkan kebijakan terkait keharusan penumpang tidak bisa lagi naik kapal cepat langsung ke Pelabuhan Bangsal, Pemenang sebagai transit menuju Bali melainkan harus menumpang armada pelayaran rakyat atau public boat.


"Kami sayangkan kebijakan Pak Bupati yang mengharuskan semua wisatawan menumpang armada pelayaran rakyat atau public boat terlebih dahulu sebelum mereka naik kapal cepat ke Bali dari tiga Gili di KLU," ujar Made pada Berita Lombok.net, Rabu (19/10).


Politisi PDIP itu menegaskan bahwa kebijakan Bupati KLU itu, tidak mencerminkan pelayanan yang cepat pada wisatawan. Padahal, wisatawan di wilayah tiga Gili yakni, Gili Trawangan, Meno dan Gili Air, kini mulai pulih pasca pandemi Covid-19. 


"Kebijakan Pak Bupati terkait titik keberangkatan kapal cepat rute Gili Trawangan ke Bali, melalui surat Nomor 043/447/Dishub/2022 yang ditujukan kepada Kepala UPP Kelas II Pemenang tertanggal 6 Oktober 2022, telah banyak membuat kerugian pada wisatawan. Ini saya sudah dengar banyak pelaku wisata, termasuk pengusaha fast boat juga mengeluhkan hal itu," kata Made. 


Ia berharap pada Bupati KLU, agar meninjau ulang kebijakannya tersebut. Mengingat, terbitnya hal itu, telah membuat biaya wisatawan kian bertambah. 


Padahal, KLU merupakan salah satu daerah yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai pendongkrak utama PAD selama ini. 


"Saya bukan menolak atau tidak kebijakan yang diterbitkan pak Bupati. Tapi untuk menjaga kesinambungan pariwisata tiga Gili yang kini mulai membaik jangan sampai ada kebijakan yang malah membuat pariwisata yang membaik malah makin turun," tegas Made menjelaskan. 


FOTO. Salah satu wisman tengah menaris histeris lantaran harus dipaksa transit ke Pelabuhan Bangsal padahal ia hendak ke Pulau Bali dari berwisata ke Gili Trawangan yang viral di media sosial 


Terpisah, Ketua Asosiasi Kapal Cepat Indonesia (Akacindo), Gabriella Devi Kartika PD, juga menyayangkan aturan baru ini.


"Kami pelaku usaha fastboat tidak ikut dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut," tegasnya. 


Menurut Gabriella, pemberlakukan aturan baru kapal cepat di Gili Trawangan belum menghitung dampak pada wisatawan.


"Ini saya rasa kemunduran pariwisata," ucap dia.


Kewajiban penumpang kapal cepat yang harus transfer ke Pelabuhan Bangsal menggunakan public boat pun memantik protes.


Penumpang kapal cepat ke Gili Trawangan dari Bali, lanjut Gabby, didominasi turis mancanegara.


Keluhan wisatawan mancanegara (Wisman) ini dikhawatirkan mempengaruhi citra pariwisata Indonesia yang mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19.


"Jadi, kita selaku tuan rumah yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik terhadap Wisman yang berkunjung di 3 Gili ini malah terkesan mempersulit Wisman," jelas Gabriella


Terpisah, Bupati KLU, H. Djohan Sjamsu menerbitkan rekomendasi titik pemberangkatan kapal cepat Gili Trawangan ke Bali melalui surat Nomor 043/447/Dishub/2022 yang ditujukan kepada Kepala UPP Kelas II Pemenang tertanggal 6 Oktober 2022.


Surat ini berisi poin rekomendasi yakni proses bongkar/penurunan penumpang kapal cepat dari Bali dilakukan di dermaga tiga Gili.


Kemudian proses pemberangkatan seluruh kapal cepat rute Bangsal-Padangbai diberangkatkan dari Pelabuhan Bangsal.


Penumpang yang berasal dari tiga Gili diangkut oleh armada pelayaran rakyat yang diselenggarakan Koperasi Karya Bahari.


Rekomendasi ini diterbitkan dengan alasan mendukung pelayanan wisatawan dan optimalisasi penerimaan daerah melalui retribusi PAD sektor pariwisata tiga Gili.


Djohan beralasan, pola ini ditujukan untuk keadilan antarpelaku usaha transportasi dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan koperasi angkutan lokal dalam penarikan retribusi PAD yang lebih efektif dengan tetap menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.


Disebutkan, uji coba sistem baru ini dilaksanakan pada minggu kedua Oktober 2022. (R/L..).

TerPopuler