FOTO. Anggota DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi |
MATARAM, BL - Kekalahan Pemprov NTB atas penguasaan aset di Kantor Bawaslu setempat, menuai sorotan kalangan DPRD setempat.
Pasalnya, pengamanan dan penatakelolaan aset daerah harus menjadi tanggung jawab yang fokus dilakukan sedari awal.
"Kalau sampai lahan Pemda digugat lantas kalah. Itu namanya, tata kelola aset Pemprov buruk dan enggak fokus dalam mempertahankan asetnya," tegas Anggota Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi pada wartawan, Senin (12/9) kemarin.
Politisi PDI Perjuangan itu, menyayangkan terkait kalahnya Pemprov pada sengketa lahan seluas 3.700 meter persegi yang dimenangkannya hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), pada akhir Maret lalu oleh Ida Made Singarsa selaku penggugat.
Padahal, pihaknya telah jauh-jauh hari mengingatkan sejak era dua periode Gubernur sebelumnya, yakni TGB Muhamad Zainul Majdi, agar penataan aset bisa fokus dilakukan.
"Sejak awal kami minta agar seluruh aset dirapikan administrasinya. Dipastikan keberadaan sertifikat sebagai alas haknya hingga penguasaan fisik terhadap aset. Ini, agar tidak ada klaim sepihak dari masyarakat. Itu sudah kita sampaikan, termasuk di sidang paripurna selama ini," jelas Nuna.
Ia mendaku, bahwa Pemprov setempat, terlihat lalai dan abai terkait masukan para anggota DPRD NTB. Akibatnya, di lapangan, banyak aset daerah, berupa lahan persawahan yang kini terlantar. Tidak jelas pemberdayaannya. Kondisi tersebut membuka celah lepasnya aset milik pemerintah.
”Kelalain itu, berpotensi dimanfaatkan, diklaim masyarakat. Ini yang kita wanti-wanti dan ingatkan, karena kita sudah mencatat bahwa ada sejumlah aset persawahan yang di sewakan di sejumlah wilayah di NTB, berpuluh-puluh tahun lamanya, sudah ada yang berpindah tangan," ungkap Nuna.
Nampaknya, apa yang menjadi kekhawatiran Nuna, terbukti dengan kalahnya Pemprov NTB dalam dua gugatan aset. Pertama untuk Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita kalah hingga kasasi Mahkamah Agung. Kedua, lahan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) kalah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Untuk perkara di Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita, Pemprov NTB melalui Biro Hukum Setda NTB bakal melakukan langkah peninjauan kembali (PK). Hanya saja, ini masih sebatas rencana saja, sebab hingga pekan kedua Juni ini, belum ada langkah konkret untuk PK. Selain itu, PK pun tidak akan menghalangi eksekusi yang dilakukan pengadilan.
Diketahui, sengketa lahan ini sendiri telah bergulir sejak 2019 lalu. Hasilnya Pemprov NTB kalah hingga ke Mahkamah Agung (MA). (R/L..) .