FOTO. Inilah pintu masuk perumahan elite Grand Valley di kawasan Pantai Senggigi, tempat WNA Australia sempat tinggal di Indonesia sebelum berselisih dengan mantan istrinya |
MATARAM, BL - Warga negara asing asal Australia merasa kecewa dengan sistem peradilan di Indonesia.
Adalah Michael David Cordell yang merasa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya berinisial KM.
Menurut pria yang akrab disapa Mich ini, Awal mula kejadian bermula ketika dirinya dan KM, sepakat untuk berpisah. Dan rumah bersama yang mereka miliki di Grand Valey, kawasan Pantai Senggigi, Lombok Barat tetap menjadi milik bersama.
Tapi, kemudian Mich mengetahui KM menikah sebelum resmi bercerai dari Mich, dan membawa suaminya ke rumah milik bersama KM dengan Mich.
“KM membawa suaminya ke sana lebih dulu, mereka menikah pada 2016, KM dan saya putus pada 2010. KM dan suaminya tinggal di rumah sendiri ketika kami memiliki masalah ini, saya merenovasi rumah, atap baru dan lainnya,” kata Mich melalui sambungan telepon, Senin (12/9) kemarin.
Mich mendaku, diserang tiga kali dalam waktu yang berbeda oleh KM. Dan dirinya mengaku tak pernah membalas perbuatan KM.
“Saya diserang pada tiga waktu yang berbeda, saya tidak menyentuhnya sama sekali, Hakim berkata KM punya alasan untuk melakukan ini padaku, coba membutakanku, bolehkah? Mengapa dia tidak pergi ke polisi jika dia memiliki masalah dengan pacar saya di rumah, tetapi tidak apa-apa bahwa dia ingin mengambil pandangan mata saya dari saya,” jelas dia.
Menurut Mich, KM sering membawa laki-laki pulang ke rumah tersebut, namun ketika dirinya yang membawa pacarnya ke rumah tersebut, KM malah melakukan kekerasan terhadap Mich dan pacarnya.
“Saya diserang dengan disiram cabai dicampur pemutih,” tegas dia.
Atas kejadian tersebut, Mich kemudian melakukan pembelaan diri dengan melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya. Karena itu dirinya dilaporkan oleh KM yang membuat dirinya dihukum penjara selama dua setengah bulan dan mendapat blue stamp selama 6 bulan. Di mana dirinya tidak bisa masuk ke Indonesia selama blue stamp berlaku.
Dari keterangannya, Mich merasa rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak APH banyak yang tidak sesuai dan dipalsukan. Sebab itulah dirinya merasa tidak adil atas hukum yang terjadi di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan KM? KM kemudian disidang setelah kasus berjalan dua tahun, namun KM tidak dipenjara seperti Mich, yang mana kemudian Mich merasa ketidakadilan atas apa yang terjadi padanya.
“Saya mendapatkan kabar jika KM (mantan istri saya) dituntut hanya enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun oleh jaksa penuntut umum, atas tuntutan tersebut saya sangat merasa kecewa dan tidak adil bagi saya,” papar Mich.
Mich merasa dirinyalah korban sebenarnya dan menganggap hukum yang berlaku di Indonesia ‘lucu’ karena dirinya merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya seorang WNA.
Bahkan Mich hingga saat ini masih mengalami trauma dan mata sebelah kirinya masih mengalami gangguan atas kekerasan yang dilakukan KM.
“Karena saya selalu menjadi korban dari kekerasan yang dilakukan oleh KM, hingga saat ini meninggalkan luka yang amat dalam bagi saya dan mata sebelah kiri saya hingga saat ini mengalami gangguan yang cukup serius, dikarenakan disiram oleh KM menggunakan air cabe dan dicampur dengan cairan pemutih pakaian,” ungkapnya.
Mich merasa, seharusnya jaksa penuntut umum bersikap adil dan menuntut KM dengan adil dan setimpal dengan apa yang telah dilakukan kepadanya.
“Dalam persidangan segalanya saya sudah sampaikan bersama dengan bukti-bukti kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh saudara KM,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan yang dijadikan tolak ukur, sehingga KM tidak ditahan adalah karena dipicu oleh perbuatan Mich yang membawa perempuan lain ke rumah.
“Latar belakang perkara dipicu oleh perbuatan korban, yang kedua terdakwa belum pernah dihukum, yang ketiga terdakwa juga mengalami kekerasan, seperti itulah yang dijadikan pertimbangan,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait KM yang diduga menikah lagi dengan orang lain sebelum dirinya resmi bercerai dari Mich tidak dijadikan pertimbangan, Kasi Intel enggan mengomentari.
“Nah kalau kita fokus terhadap apa yang didakwakan dari JPU, artinya kami menjelaskan sesuai apa yang tertuang atau apa yang diuraikan dalam surat dakwaan, biar tidak berkomentar terlalu jauh nanti saya,” tandasnya.
Menurut JPU, KM dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang masing-masing berdiri sendiri melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT junto pasal 65 ayat (1) KUHP. (R/L..).