FOTO. Abdul Rofiq |
MATARAM, BL - DPRD Kabupaten Sumbawa, akhirnya bereaksi terkait kisruh pembebasan lahan Beringin Sila di wilayah Kabupaten Sumbawa yang hingga kini masih menyisakan persoalan.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rofik, menegaskan, pihaknya telah mulai mengeluarkan rekomendasi untuk membentuk ulang Tim Appraisal.
Hal ini dimaksudkan agar aspirasi ratusan masyarakat di tiga desa di Kecamatan Utan, yakni Desa Motong, Desa Setuik Berang, dan Desa Tengah, untuk mendapatkan harga tanah yang layak dapat disuarakan.
“Kami sudah lakukan rapat fasilitasi dengan memghadirkan pihak Pemda, BPN serta tim appraisal dan kami putuskan untuk ditunda dulu pembayarannya sampai ada titik terang terkait dengan harga tanah yang sebenarnya,” ujar Rofiq pada wartawan, Rabu (28/9).
Menurut dia, DPRD setempat telah melakukan langkah fasilitasi dengan rencana pembebasan lahan warga untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju Bendungan Beringin Sila.
Di mana, pada rapat fasilitasi tersebut, pihak Pemerintah Daerah, dan BPN juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Sedangkan, dari pihak Kepala Desa dan Tim Appraisalnya, justru tidak hadir dalam rapat tersebut. "Mereka beralasan karena ada agenda atau acara di luar daerah,” ucap Rofiq.
Ia mendaku, pihaknya telah memutuskan agar pembayaran pada warga agar dilakukan penundaan terlebih dahulu sampai ada titik terang terkait dengan harga tanah yang sebenarnya. Yakni layak.
Tak hanya itu, lanjut dia, DPRD Sumbawa juga meminta kepada Tim Appraisal agar dapat memberikan data-data yang dimilikinya atau kajian-kajiannya terkait dengan munculnya taksiran harga tanah tersebut kepada pihak Dewan.
“Alhamdulillah, sepertinya kedua hal tersebut direspon dan informasi yang saya dapat akan dibentuk ulang Tim Appraisal baru yang akan mengkaji lahan-lahan warga yang dibebaskan tersebut,” tegas Rofiq.
“Jadi rekomendasi kami, kami minta dikaji ulang terkait dengan taksiran harga tersebut,” sambung dia.
Terkait dengan harga tanah tersebut. Rofiq mengatakan, bahwa penentuan atau taksiran harga tanah yang sekarang setelah ada bendungan dan sebelum ada bendungan akan sangat berbeda.
Lahan-lahan tersebut, lanjut dia, setelah ada bendungan dan akses jalan yang bagus menjadi lahan-lahan yang produktif dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Tentu hal seperti ini harus menjadi pertimbangan untuk menaksir harganya secara baik.
“Jangan samakan harga tanah sebelum ada bendungan dengan setelah adanya bendungan,” ketus Rofiq.
Pihaknya meminta kepada pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan secepatnya. Sebab, jika sampai masalah ini, terus berlarut-larut akan menjadi masalah yang dikhawatirkan dapat mengganggu kondusivitas ditengah masyarakat.
“Secepatnyalah bersikap, toh yang digunakan uang negara juga. Tolonglah berikan keadilan ditengah masyarakat kita. Jangan kita berdalih dengan aturan ketika masyarakat menolak, maka uang dititip di Pengadilan. Janganlah seperti itu. Negara tidak boleh dzholim terhadap rakyatnya,” tandas Rofiq. (R/L..).