FOTO. Koordinator LBH Mataram selaku kuasa hukum AJI Mataram bersama Haris Maftul saat mengembalikam uang dugaan suap kepada Perwakilan KASTA NTB Abdul Hafiz Humaidi. |
MATARAM, BL - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengembalikan uang dugaan suap ke Lembaga Swadaya Masyarakat KASTA Nusa Tenggara Barat, Senin (5/9).
Uang dengan nominal Rp 10 juta diserahkan Koordinator LBH Mataram selaku kuasa hukum AJI Mataram kepada Perwakilan KASTA NTB Abdul Hafiz Humaidi.
Direktur LBH Mataram Badaruddin, SH menyampaikan, AJI Mataram telah menitipkan uang dugaan suap dari Ketua KASTA NTB Lalu Wink Haris. Secara prosedural, AJI Mataram telah menempuh upaya yang diatur secara organisasi untuk pengembalian. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak kooperatif. " Kawan- kawan AJI sudah bersurat secara resmi dan telah diberikan waktu 1x24 jam untuk mengambil uang dugaan suap, tetapi tidak digubris," kata Badaruddin.
Karena tidak digubris, maka AJI Mataram menitipkan uang sejumlah Rp 10 juta ke LBH Mataram. Pihaknya membangun komunikasi dengan KASTA NTB agar mengambil uang tersebut.
Menurut rencana uang dugaan suap itu akan diserahka ke Kejaksaan Tinggi NTB, akan tetapi perwakilan KASTA NTB, Senin siang datang ke Sekretariat LBH Mataram di Kompleks Pertokoan Gomong Square, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.
"Tadi dari KASTA NTB mengutus dua orang perwakilan untuk mengambil uang tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM KASTA NTB Lalu Wink Haris melalui sambung telepon dengan menggunakan mode speaker, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan AJI Mataram. "Saya pribadi apabila yang saya lakukan malam itu diterjemahkan atau artikan berbeda . Secara pribadi menyampaikan permohonan maaf ke pribadi adinda dan ke media adinda. Ini juga sekaligus permintaan maaf kami secara kelembagaan, " ucapnya.
Wink Haris akan berupaya mengklarifikasi ke pihak-pihak lain untuk memulihkan nama baik Haris Mahtul.
Ketua AJI Mataram M. Kasim mengatakan, pengembalian uang dugaan suap melalui LBH Mataram terpaksa harus dilakukan karena upaya pengembalian secara kelembagaan tidak direspon oleh LSM KASTA NTB, sehingga melibatkan LBH Mataram sebagai jejaring AJI Mataram.
Langkah itu ditempuh untuk menangkal isu suap pada pemberitaan penimbunan BBM di SPBU Meninting. "Kami tegaskan bahwa jurnalis harus menjaga integritas sesuai dengan kode etik dan UU pers nomer 40/1999, menolak segala bentuk suap. Jadi jangan pernah melakukan suap pada jurnalis apalagi untuk menutup nutupi kasus kejahatan yang menyangkut kepentingan publik," tegasnya
Pengembalian uang itu sebagai bentuk pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat, NGO, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk secara sadar menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan upaya suap kepada jurnalis, "Kemerdekaan pers itu adalah buah perjuangan bersama yang harus kita jaga dan rawat bersama," tandas M Kasim. (R/L..).