Prof Mahyuni |
MATARAM, BL - Ketua KPU NTB Suhardi Soud yang awalnya masuknya pada seleksi calon komisioner Bawaslu NTB masa bakti 2022-2027. Kini, harus terpental pada tes kesehatan dan wawancara.
Itu menyusul, Tim Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu NTB tak mencantumkan namanya pada pengumuman yang berhak mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu RI dalam waktu dekat ini.
Pada fase tes kesehatan dan wawancara, terdapat enam orang yang dinyatakan lulus kesehatan dan wawancara. Mereka, yakni Arnan Jurami, Hasan Basri (Ketua Bawaslu Kota Mataram), Itratif (Calon Petahana Bawaslu NTB), Suhardi (Calon Petahana Bawaslu) Saifuddin dan Umar Achmad Seth (Petahana Bawaslu NTB).
"Nantinya enam orang yang dinyatakan lulus ini selanjutnya akan mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu RI di Jakarta," ujar Ketua Timsel Bawaslu NTB, Prof Mahyuni dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (3/8) kemarin.
Menurut dia, tahapan pengumuman lulus kesehatan dan wawancara bagi para calon komisioner Bawaslu, merupakan puncak atau paling monumental dari proses yang dijalani sejak awal seleksi Bawaslu.
Sebab, hal itu sudah banyak pihak yang menantikan. Karenanya, berkas ke enam nama yang telah dinyatakan lulus kesehatan dan wawancara tersebut, akan dikirim ke Bawaslu RI sekitar tanggal 8-9 Agustus 2022.
"Kemungkinan tanggal 8-9 Agustus berkasnya kita akan kirim ke Bawaslu RI," kata Prof Mahyuni.
Terkait kapan dan waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan. Guru Besar FKIP Unram itu, mengaku, tidak mengetahui secara pasti. Sebab, hal itu, sepenuhnya merupakan kewenangan Bawaslu RI.
"Kewenangan Timsel itu sudah selesai sampai tahapan tes kesehatan dan wawancara hanya sampai disitu. Selebihnya ada di ranah Bawaslu RI," tegas Prof Mahyuni.
Ia mendaku, setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, nantinya akan dipilih tiga orang yang akan menjadi komisioner Bawaslu NTB yang ditetapkan dan dipilih oleh Bawaslu RI.
Untuk itu, Prof Mahyuni mengajak masyarakat untuk memberi tanggapan tertulis terkait enam orang yang lulus kesehatan dan wawancara tersebut.
"Nanti, suratnya ditujukan kepada Bawaslu RI dan identitas terlapor dirahasiakan," ucap dia.
Menyinggung adanya intervensi atau praktik titip menitip nama oleh pihak luar sejak awal hingga akhir proses seleksi calon anggota Bawaslu NTB. Prof Mahyuni menegaskan tidak menutup adanya intervensi tersebut. Namun, dirinya menegaskan bahwa kerja-kerja tim pansel independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada titip menitip. Kalaupun ada kami tidak pernah merespon. Karena bagaimanapun kerja-kerja kami independen," tegas dia lagi.
Diketahui dari jadwal yang sudah ada, uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada 22-26 Agustus 2022. Sementara, pengumuman final anggota Bawaslu NTB akan dilangsungkan pada 12 September 2022. (R/L..).