Tegakkan Asas Jurdil di Pemilu 2024, Agus Minta Bawaslu Perketat Proses Verifikasi Faktual Parpol -->

Tegakkan Asas Jurdil di Pemilu 2024, Agus Minta Bawaslu Perketat Proses Verifikasi Faktual Parpol

Rabu, 10 Agustus 2022, Rabu, Agustus 10, 2022

 

FOTO. Dr. Agus 


MATARAM, BL - Kegaduhan pada Sipol yang kini muncul dalam proses pendaftaran partai politik (Parpol) pemilu 2024, terkait pencantutan nama sejumlah staf penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan KPU NTB oleh parpol, menuai perhatian publik.


Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Agus menilai, kegaduhan itu akan bisa terurai, manakala kinerja pengawasan Bawaslu NTB dan kabupaten/kota dalam proses verifikasi faktual peserta pemilu 2024, dapat dimaksimalkan. 


Terlebih, salah satu asas pemilu di Indonesia yang berbeda dengan negara lainnya di dunia, yakni menganut sistem Jujur, Adil dan Langsung  atau yang dikenal Jurdil. 


"Jadi, untuk mengukur kejujuran parpol dan penyelenggara itu kuncinya hanya pada sisi verifikasi faktual setelah semua parpol melakukan pendaftaran sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Kalau saya ini, saja yang dimaksimalkan, agar asas Pemilu, salah satunya adalah Jurdil bisa terwujud," ujar Agus pada wartawan, Rabu (10/8).


Menurut dia, sejak Pemilu 2019 lalu, fungsionalitas Bawaslu diperkuat dengan kewenangan yang begitu besar. Sebab, hal itu lebih pada upaya para pembuat undang-undang adalah agar Bawaslu dapat betul-betul menjadi penjaga kualitas Pemilu.


Mengingat, kesadaran masyarakat mengawasi Pemilu masih rendah. "Maka, seharusnya di semua tahapan Pemilu, Bawaslu harus maksimal melaksanakan fungsinya," tegas Agus. 


Mantan komisioner KPU NTB itu, mendaku bahwa, tahapan yang paling rawan terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu adalah verifikasi faktual persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. 


Sebab, disitu ada potensi pelanggaran yang perlu disoroti Bawaslu, yaitu manipulasi anggota partai politik, seperti pencatutan nama orang tanpa seijin yang bersangkutan. 


"Dalam setiap Pemilu banyak partai mencatut nama orang sebagai anggota dengan hanya bermodalkan ambil foto copy KTP orang disembarangan tempat. Atau partai politik main mata dengan jajaran pemerintah daerah," tegas Agus.


Dalam pandangan peraih gelar Doktor Undip Semarang itu, potensi pelanggaran lain yang perlu dikawal oleh Bawaslu, adalah pada sisi profesionalitas dan integritas tim verifikator yang diterjunkan KPU Kabupaten dan Kota.


"Entah itu dari internal KPU atau yang lainnya. Kejujuran jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam verifikasi merupakan kunci utama menghasilkan tahapan verifikasi parpol yang jurdil," ucap Agus. 


Ia meminta, agar hasil pengawasan oleh jajaran Bawaslu,  harus dipublikasi kepada publik. Hal itu menyusul,  publik memiliki hak untuk mengetahui seberapa jujur partai politik dalam mengikuti kompetisi.


Apalagi, lanjut dia, pihak yang harus berintegritas dalam tata kelola Pemilu itu, bukan hanya penyelenggara saja. Namun peserta Pemilu dan pemilih juga harus berintegritas.


"Kami dorong, pemilih yang di catut namanya misalnya, harus berani dengan tegas menolak sebagai anggota partai, agar partai politik mendapatkan pelajaran bagaimana berpolitik yang beretika," tandas Agus. (R/L..).

TerPopuler