FOTO. Dr. Agus.
MATARAM, BL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama partai politik (Parpol), diharuskan konsisten dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.
Pandangan itu, dikemukakan pengamat politik Universitas Negeri Islam (UIN) Mataram, Agus, lantaran merujuk fakta pemilu 2019 lalu, terkait parpol sering gonta-ganti petugas operator Sipol.
"Sementara, di sisi penyelenggara, justru KPU tidak maksimal melakukan pendampingan pada staf parpol dalam mengoperasionalkan Sipol tersebut," ujar Agus dalam pesan WhatsAppnya, Selasa (2/8).
Menurut Doktor bidang Kajian Tata Kelola Pemilu di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, masih belum optimalnya komitmen antara KPU dan parpol dari sisi penggunaan Sipol menjadi pemicu, fungsi Sipol tidak maksimal sebagai sistem informasi Pemilu.
"Padahal, Sipol bertujuan membangun transparansi Pemilu. Ini yang masih kita sayangkan," tegas Agus.
Lantaran Sipol memiliki fungsi yang strategis. Ia meminta agar jajaran KPU dan Parpol, harus juga memberikan akses pada publik untuk bisa ikut terlibat didalamnya.
Di mana, lanjut Agus, keterlibatan itu bisa dimulai sejak awal proses Pemilu. Apalagi, akses publik di Sipol menjadi langkah awal yang baik dalam tata kelola Pemilu.
"Saat ini, adalah fase awal tahapan pemilu 2024, adalah pendaftaran parpol. Nah, jika publik sudah dilibatkan sejak awal, tentunya publik akan lebih percaya pada Pemilu dan merasakan Pemilu ini kerja bersama bangsa bukan hanya kerja penyelenggara dan dinikmati politisi," jelas Agus.
Ia menegaskan, bahwa inti dari pelaksanaan demokrasi dalam tata kelola Pemilu itu, adalah adanya partisipasi publik dan transparansi.
"Karenanya, jika ingin demokrasi berjalan dengan baik, sudah jelas bahwa partisipasi publik harus menjadi perioritas, yakni sedari awal mereka dilibatkan secara aktif," tandas Agus.
Diketahui, pada hari pertama pendaftaran parpol peserta Pemilu tahun 2024, Senin (1/8) lalu, terdapat sembilan partai politik (parpol) yang sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke kantor KPU RI.
Sembilan parpol itu, yakni PDI Perjuangan, PKP (Partai Keadilan dan Persatuan), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Namun, berdasarkan pengecekan KPU RI atas akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) para partai pendaftar, berkas PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB sudah dinyatakan lengkap. "Selebihnya yang lain masih kami proses. Mungkin besok akan kami beri tahu," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers secara daring di kantor KPU setempat, Senin petang (1/8) lalu.
Tiga partai politik yang hingga saat ini dokumennya belum dinyatakan lengkap yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). (R/L..).