Sebut Advokat Pekerjaan Mulia, Magdir Ismal : Advokat IKADIN Wajib Kawal Tegaknya Hukum di Indonesia -->

Sebut Advokat Pekerjaan Mulia, Magdir Ismal : Advokat IKADIN Wajib Kawal Tegaknya Hukum di Indonesia

Kamis, 11 Agustus 2022, Kamis, Agustus 11, 2022

 

FOTO. Ketua Umum IKADIN Dr Maqdir Ismail LLM (tengah) didampingi Ketua DPD IKADIN NTB, Dr Irpan Suriadiata saat melantik dan mengambil sumpah puluhan advokat IKADIN NTB.





MATARAM, BL - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr Maqdir Ismail SH LLM, meminta para advokat di wilayah Provinsi NTB, agar tidak mengukur keberhasilannya dari mengumpulkan harta dari hasil berperkara. 

“Jangan dianggap bahwa keberhasilan seorang advokat itu diukur dari mengumpulkan pudi-pundi harta, tapi apakah bisa membela satu orang yang memang layak mendapat perlindungan hukum,” ujarnya saat menyampaikan sambutannya pada Pelantikan dan Pengangkatan 43 Advokat IKADIN NTB, Kamis Petang (11/8) di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.


Maqdir menegaskan, bahwa profesi advokat merupakan pekerjaan mulia. Membutuhkan tekad dan semangat juang panjang untuk terus berjuang mengawal tegaknya hukum dan hak asasi manusia. 


“Pekerjaan sebagai advokat tidak instan, sebab yang instan itu cuma mie,” tegas dia.


la mengkritik advokat yang disorientasi dalam menjalankan profesi. Sibuk memburu keuntungan pribadi dari klien dan lupa pada tugasnya menegakkan hukum.


“Yang lebih penting juga adalah bagaimana mempertahankan integritas kita dan membela kepentingan masyarakat,” kata Maqdir.


Advokat harus hadir membela semua lapisan masyarakat. “Hadir bagi mereka  yang diabaikan hukum atau tidak sengaja diabaikan hukum,” ucap dia.



FOTO. Dr Maqdir Ismail SH LLM saat menyampaikan sambutannya 



Menurut Maqdir, advokat harus mulai mengubah cara pandang. Yakni, tidak melihat profesi ini sekadar pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. 


“Tetapi memastikan tegaknya hukum demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat,”  ungkap dia lantang.


Senada disampaikan Ketua DPD IKADIN NTB, Dr Irpan Suriadiata SHI MH. Menurut dia, penting bagi  advokat untuk menjadi benteng pembela tegaknya hukum di negeri ini. 


“Jangan hanya membela klien yang berbayar (berduit, Red) tatapi harus memberikan pembelaan terhadap semua orang yang layak dilindungi secara hukum,” tegas Irpan.


Ia menjelaskan, IKADIN sebagai organisasi juga akan melakukan pemantauan terhadap kerja para advokat. Terutama bagaimana mereka menjalankan tugas dalam menyelesaikan perkara hukum yang ditangani. 


“Tentu secara organisasi juga kita pantau. Advokat itu paling utama bagaimana eksistensi mereka sebagai penegak hukum,” ucap Irpan.


Dr Irpan Suriadiata SHI MH




Wakil Rektor Universitas Nahdatul Ulama (UNU) NTB mengaku, bahwa jika ada masyarakat yang terzalimi yang harus dibela. Yang kalah oleh tirani kekuasaan, sehingga dibutuhkan pada pembela yang mau bekerja tanpa memandang upah. 


Para advokat juga diingatkan agar tidak menelantarkan kliennya. Sebab penelantaran klien merupakan tindakan melanggar etik yang dapat merusak citra advokat. 


“Kita ada dewan kehormatan untuk memantau para advokat. Kalau mereka terbukti melanggar etik, maka bisa kita cabut izin pengacaranya,” tegasnya. 


Artinya ketika advokat telah bersedia menangani sebuah kasus hukum, maka seluruh pemikirannya harus dicurahkan dan dimaksimalkan untuk tegaknya hukum. 


“Untungnya sejauh yang kami lihat di NTB, belum pernah ada advokat yang dinilai melanggar etik dengan menelantarkan kliennya,” tandas Irpan Suriadiata. (R/L..).

TerPopuler