Ramai Cek NIK di Sipol KPU, Bawaslu NTB Temukan Tujuh Pegawai Masih Dicatut Parpol -->

Ramai Cek NIK di Sipol KPU, Bawaslu NTB Temukan Tujuh Pegawai Masih Dicatut Parpol

Jumat, 12 Agustus 2022, Jumat, Agustus 12, 2022
FOTO. Suhardi 




MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB memastikan akan terus menegakkan integritas penyelenggara pemilu terkait ramainya aksi pencantutan nama oleh partai politik kedalam Sipol selama proses pendaftaran peserta pemilu 2024.


Itu ditunjukkan dengan langkah melakukan pengecekan NIK melalui situs yang disediakan oleh KPU di tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, serentak pada Kamis Malam (11/8) pukul 21.37 WITA.


Hasilnya, sebanyak tujuh pegawai di lingkungan Bawaslu NTB dan pegawai di Bawaslu di kabupaten/kota di NTB terdeteksi terdaftar dalam Sipol milik KPU. 


Komisioner Bawaslu NTB Devisi Hukum, Data dan Informasi, Suhardi mengatakan, bahwa aksi pencermatan dan pengecekan NIK serentak yang dilakukan pihaknya bersama 10 Bawaslu kabupaten/kota, tidak lain untuk memastikan nama mereka tidak dicatut oleh partai politik dan diinput ke dalam Sipol.


"Dari penelusuran kami, sebanyak tujuh pegawai di lingkungan Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota, merupakan penyelenggara pemilu yang tersebar baik di sekretariat Bawaslu Provinsi NTB maupun kabupaten/kota," ujar dia pada wartawan, Jumat (12/8).


Menurut Suhardi, langkah pihaknya melakukan pengecekan, untuk menindaklanjuti adanya informasi resmi dari KPU yang menyebutkan adanya sebanyak 98 anggota KPUD dicatut namanya dalam keanggotaan partai politik yang terdaftar di Sipol. 


Dijelaskannya, merujuk keterangan dari yang bersangkutan, bahwasanya ketujuh pegawai tersebut tidak mengetahui, manakala nama mereka terdaftar di Sipol dan masuk dalam keanggotaan partai politik.


"Dari klarifikasi yang kami lakukan, masing-masing dari yang bersangkutan juga membantah keterlibatan dalam partai politik manapun," tegas Suhardi.


Ia mendaku, hingga pukul 21.37 WITA pada Kamis malam (11/8), justru masih ada lima NIK pegawai Bawaslu, yang masih menunjukkan status yang sama. Sementara, dua pegawai lainnya, telah ada perubahan status menjadi tidak terdaftar, setelah mengirimkan laporan kepada KPUD setempat.


Untuk itu, lanjut Suhardi, terkait adanya temuan pencatutan NIK ini, pihaknya meminta kepada KPU untuk melakukan perbaikan terhadap nama-nama penyelenggara pemilu yang dicatut dan terdaftar dalam sipol. 


"Hal ini, penting untuk  menghindari persoalan panjang terkait kode etik penyelenggara pemilu yang berpotensi muncul akibat ada nama penyelenggara pemilu yang dicatut dalam keanggotaan partai politik," jelas Suhardi menegaskan. 


Ia menambahkan, pihak Bawaslu RI telah pula mengeluarkan imbauan kepada masyarakat pemilih untuk dapat melakukan cek secara mandiri NIK mereka melalui kanal yang disediakan oleh KPU. 


Hal ini juga berlaku bagi jajaran Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang dengan jelas dilarang oleh undang-undang untuk bergabung ke dalam keanggotaan partai politik. Mengingat, bila terdaftar dalam Sipol maka statusnya adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


"Bagi masyarakat pemilih, unsur TNI, Polri, serta ASN yang mengalami hal serupa, berupapencatutan nama dan NIK ke dalam Sipol sebagai anggota partai politik, dapat melakukan pelaporan kepada KPU untuk perbaikan melalui kanal https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melalui KPUD setempat masing-masing," tandas Suhardi.  (R/L..)

TerPopuler