Pengurusan Paspor di ULP Lotim Tembus Rp 2,5 Juta, Ombudsman NTB : "Praktik Itu Berlangsung Lama" -->

Pengurusan Paspor di ULP Lotim Tembus Rp 2,5 Juta, Ombudsman NTB : "Praktik Itu Berlangsung Lama"

Selasa, 02 Agustus 2022, Selasa, Agustus 02, 2022

 

FOTO. Asisten Pemeriksaan Laporan Ombusdman Perwakilan Provinsi NTB, Arya Wiguna (kiri) bersama Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin (kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan di kantor Ombudsman setempat, 







MATARAM, BL - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTB mempublikasikan sejumlah temuan dugaan maladministrasi dalam proses pengurusan paspor di ULP Imigrasi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim).


Parahnya, praktik percaloan itu sudah lama terjadi. Namun terkesan dibiarkan.


Asisten Pemeriksaan Laporan Ombusdman Perwakilan Provinsi NTB, Arya Wiguna, mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya terkait adanya keluhan warga menyangkut pelayanan di ULP Lotim, maka ada sejumlah hal yang menjadi persoalan, yakni kesulitan dalam layanan akses M-Paspor. Di mana, masyarakat baru bisa mengakses dengan lancar, justru pada pukul 03.00 WITA dini hari.


Selanjutnya, praktik percaloan kian menjamur di ULP Imigrasi setempat. Bahkan, adanya perbedaan perlakukan dalam layanan paspor antara yang mengurus sendiri dengan menggunakan jasa calo. 


"Banyaknya, warga Lotim, utamanya perempuan yang mengurus paspor justru di kantor Imigrasi Sumbawa," ujar Arya dalam keterangannya ke wartawan di kantor Ombudsman setempat, Selasa (2/8).


Menurut dia, praktik percaloan yang dipelihara tersebut memicu tindakan mal administrasi. Pasalnya, pelayanan paspor berdampak pada ketidak teraturan pada pemohon yang sudah lama melakukan antri sejak pagi hari. 


"Dari sampel dua orang yang kami temukan, yakni di kantor Imigrasi Mataram dan ULP di Lotim, malah ada perbedaan perlakuan, yakni satu orang mengurus sendiri untuk melanjutkan studi ke negara Mesir malah tidak diloloskan karena diragukan untuk berkuliah di Mesir. Namun yang satu orang yang mengurus di ULP Lotim dengan menggunakan jasa calo sebesar Rp 2 juta, malah diloloskan," jelas Arya. 


Ia mendaku, biaya pengurusan paspor yang sudah ditetapkan oleh negara adalah sebesar Rp 350 ribu. Namun di ULP Imigrasi di Lotim bisa mencapai angka Rp 2 juta untuk setiap pengurusan paspornya. 


Sementara itu, Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin juga membenarkan, bahwa praktik percaloan di kantor ULP Imigrasi Lotim untuk pengurusan biaya paspor berkisar hingga mencapai Rp 2,5 juta.  


"Tingginya besaran biaya itu, memicu banyak warga Lotim yang melakukan pengurusan paspor ke Imigrasi Sumbawa," kata dia. 


Sahabuddin mengatakan, bahwa dasar pihaknya melakukan investigasi terkait pelayanan  publik itu mengacu pada pasal 7 huruf d UU nomor 37 tahun 2008. 


Di mana, prosesi investigasi dilakukan selama tiga bulan dengan masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di ULP Lotim sudah mengantri sekitar pukul 06.00 Wita. 


Namun lantaran, warga yang rela mengantri harus kalah dengan praktik percaloan itu, maka pelayanan publik di wilayah setempat terkesan amburadul. 


Parahnya, dari total alokasi kuota paspor yang dicetak ULP Lotim mencapai 80 paspor setiap harinya, justru ada alokasi 6-8 paspor yang diperuntukkan untuk jatah para calo atau makelar di wilayah setempat. 


Sementara, kuota paspor di kantor Imigrasi Mataram setiap harinya dicetak sebanyak 240 paspor. 


"Kami lihat langsung ada istilah spot dan pakai lingkok merah oleh petugas disana yang menawarkan secara langsung jika ingin cepat terlayani pembuatan paspornya," ucap Sahabuddin. 


Menurut dia, pihaknya sudah meminta langsung keterangan para pejabat di ULP Imigrasi di Lotim, namun mereka membantah jika ada praktik percaloan tersebut.


Padahal, hampir semua pedagang dan petugas yang berada di kantor tersebut sudah lama tahu akan adanya para calo yang bekerja melakukan praktik pengurusan paspor tersebut.


"Soal kuota paspor 6-8 per hari untuk alokasi makelar atau calo itu, semua sudah tahu yang ada di kantor ULP Imigrasi Lotim. Kami minta ini harus segara ditindak. Sebab, gara-gara praktik ini, banyak perempuan di Lotim, membuat paspor justru ke  kantor Imigrasi di Sumbawa," jelas Sahabuddin.


Ia menambahkan, dari sejumlah warga Lotim yang mengurus paspor di Kabupaten Sumbawa, juga diketemukan bahwa paspor dengan Visa ibadah ke tanah Suci Mekkah di Negara Arab Saudi, justru disalah gunakan untuk bekerja menjadi PMI selama ini. 


"Melihat maraknya pungli yang subur di ULP Lotim itu, jelas ada supervisi yang gagal dilakukan. Apalagi, kami juga merekam bahwa banyak stempel kepala desa di wilayah Lotim yang ada di sekitar kantor ULP Imigrasi Lotim selama ini," tandas Sahabuddin. (R/L.).

TerPopuler