Informasi Masyarakat, 42 CPMI Ilegal Siap ke Timur Tengah Berhasil Digagalkan -->

Informasi Masyarakat, 42 CPMI Ilegal Siap ke Timur Tengah Berhasil Digagalkan

Senin, 08 Agustus 2022, Senin, Agustus 08, 2022
FOTO. Kadis Nakertrans NTB Gede Putu Aryadi (kiri) saat menerima puluhan CPMI ilegal yang tiba di Bandara Lombok usai digagalkan keberangkatannya di Jakarta


MATARAM, BL -   Sebanyak 42 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal atau non prosedural asal NTB berhasil digagalkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI pada Selasa (2/8) lalu. 


Mereka ditanggap melalui sebuah operasi penangkapan, lantaran adanya laporan dari warga setempat di Jakarta. 


Selanjutnya, puluhan CPMI tersebut dipulangkan kembali ke NTB pada Senin (8/8), setelah sebelumnya sempat ditampung di shelter Kementrian sosial RI untuk diberi pembinaan.


Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Roy Muhadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap sebanyak 42 CPMI non prosedural asal NTB. 


Di mana, pihaknya memperoleh informasi terkait adanya keberangkatan CPMI ke Timur Tengah. Padahal, pemberangkatan CPMI untuk sektor Domestik (PRT) tujuan Timur Tengah belum dibuka kembali oleh pemerintah. 


“Makanya, begitu menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak dan melakukan operasi penangkapan untuk mencegah CPMI itu diberangkatkan ke luar negeri," ujar Roy, di Bandara Internasional Lombok (BIL) saat mengantar CPMI pulang menuju NTB.


Kepulangan CPMI tersebut diterima langsung  Kadisnakertrans Provinsi NTB, Gede Putu Aryadi bersama para Kadis Nakertrans kabupaten/kota, pada Senin (8/8) di bandara setempat. 


Menurut Roy, awalnya terdapat sebanyak  82 CPMI ilegal yang berangkat ke negara Timur Tengah. Hanya saja yang berhasil ditangkap hanya berjumlah 42 orang. 


"Sisanya, sebanyak 40 orang dikabarkan telah berangkat menuju Timur Tengah. Semoga kami segera mendapat laporan dari pihak terkait untuk memulangkan 40 CPMI ilegal yang telah berangkat menuju Timur Tengah. Sesudah berita acara penangkapan CPMI ilegal rampung, kami akan menyerahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi,” jelas Roy.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, mengaku,  prihatin atas keberangkatan CPMI yang terus-menerus terjadi. 


Menurut dia, para CPMI ilegal dibawa menuju Provinsi Jawa Barat dan dibuatkan paspor melancong/visa kunjungan di Provinsi tersebut. 


Untuk itu, seluruh dokumen perjalanan tersebut tidak diurus di NTB, namun diurus di Jawa dan dipegang langsung oleh pelaku/tekongnya.


Parahnya, lanjut Gede, para CPMI ilegal tersebut, ditampung oleh perusahaan yang tidak memiliki izin. "Seluruh CPMI ilegal telah kami serahkan ke pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk diberikan pembinaan dan pencerahan,” ucap dia.


Gede mendaku, bahwa sesuai ketentuan, tidak ada larangan  bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja diluar negeri, sepanjang mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan.


"Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk memastikan aspek perlindungan warganya terpenuhi," tegas dia.


Gede menegaskan, pemenuhan seluruh dokumen sebagai prosedur yang harus dipatuhi oleh CPMI, adalah  upaya perlindungan dan bentuk kasih sayang pemerintah.


"Kami enggak pernah mempersulit. Tapi, keuntungan dari menempuh cara prosedural, setiap CPMI yang bermasalah dapat dibantu. Apabila tidak menempuh cara prosedural, maka kami akan susah untuk bantu,” kata dia lantang. 


Lebih lanjut, mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi itu menerangkan, bakal segera mengumpulkan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan dari CPMI ilegal yang ditangkap. 


Selain itu, ia meminta agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong. Terlebih, pihak P3MI di Jakarta telah ditangkap, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk izin operasional bisa dicabut.


"Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” papar Gede.


Mantan Kadis Kominfotik NTB itu, mengimbau jika warga NTB memiliki keinginan untuk menjadi PMI,  agar segera mendatangi dan mengkonfirmasi pihak Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengecek perizinan P3MI dan ketersediaan job order di Negara penempatan. 


"Apabila belum melakukan pengecekan, sebaiknya jangan berangkat. Mari lebih berhati-hati dan ikuti prosedur yang berlaku demi keselamatan bersama,” tandas Gede Putu Aryadi. 


Berikut ini adalah delapan daftar daerah asal PMI non-prosedural yang berhasil dipulangkan:


Kabupaten Bima sebanyak 3 orang, Kabupaten Dompu sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa sebanyak 2 orang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebanyak 2 orang, Kabupaten Lombok Timur sebanyak 6 orang, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 9 orang Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sebanyak 13 orang dan Kota Mataram sebanyak  5 orang. (R/L..).

TerPopuler