Desak Imigrasi Mataram Berbenah Perbaiki SOP Layanan Paspor, Ombudsman NTB Siapkan LHP ke Kemenkumham -->

Desak Imigrasi Mataram Berbenah Perbaiki SOP Layanan Paspor, Ombudsman NTB Siapkan LHP ke Kemenkumham

Kamis, 04 Agustus 2022, Kamis, Agustus 04, 2022

 

FOTO. Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim (kiri) saat menunjukkan bukti paspor yang diterbitkan ULP Imigrasi Lotim dengan nama lengkap para calo yang memesannya. 



MATARAM, BL - Pernyataan pejabat Imigrasi Mataram yang membantah temuan praktik percaloan di ULP Lombok Timur mencapai Rp 2,5 juta untuk pembuatan M-Paspor, menuai reaksi Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB. 


Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim menilai, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pada bulan Juni-Juli 2022, terkait banyak ditemukan dugaan praktik percaloan pembuatan paspor dengan modus layanan diskriminasi antara calo dan oknum petugas di ULP Lombok Timur yang diresmikan tahun 2016 lalu tersebut, bukan tanpa dasar. 


Sebab, sejumlah parameter di lapangan dalam melakukan sebuah investigasi atas pengaduan masyarakat sesuai yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, sudah dijalankan oleh Ombudsman setempat. 


"Baiknya, ketimbang berdebat dan sibuk melakukan klarifikasi, Imigrasi harus mulai melakukan evaluasi dan perbaikan internal. Yakni, supervisi dan evaluasi layanan di ULP Lombok Timur," tegas Adhar dengan nada tinggi, Kamis (4/8). 


Menurut dia, sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan pembuatan paspor tidak dijalankan dengan baik.  


Fakta mencengangkan disebutkan Adhar, selain biaya pengurusan mencapai Rp 2,5 juta dari biaya normal adalah Rp 350 ribu. Para pemohon yang menggunakan jasa calo alias pihak ketiga, mereka justru tanpa melakukan mekanisme wawancara. Padahal, alur normalnya harus dilakukan setelah dilakukan sesi pemotretan.


Tak hanya itu, lanjut dia, di ULP Imigrasi Lotim juga banyak pengambilan paspor tanpa melalui pengambilan di tiket resmi. 


"Sudahlah akui saja jika SOP itu enggak jalan, kami lengkap data dan bukti video. Termasuk, penerbitan paspor atas nama calo yang dipakai dalam paspor yang diterbitkan oleh ULP Imigrasi Lotim," ujar Adhar. 


Mantan jurnalis senior SCTV yang baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Mataram  (Unram) itu, mendaku bahwa langkah pihaknya melakukan investigasi adalah untuk menyelamatkan nyawa warga NTB yang berminat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui kanal resmi pemerintah


Sebab, jika kanal pengurusannya tidak baik, tentunya banyak calon PMI yang akan bekerja ke sejumlah negara tempatan di luar negeri akan memilih jalur Unprosedural.


Terlebih, selama ini, khusus untuk PMI ke negara Malaysia, dari hasil penelusuran Ombudsman NTB, justru banyak diantara mereka yang meminjam uang sekadar untuk bisa berangkat dalam rangka pengurusan dokumen administrasinya.  


Adhar menjelaskan, terdapat empat kluster terjadi PMI itu ilegal, yakni terpaksa memilih cara  ilegal, lantaran mereka pernah di black list di negara tujuan. Selanjutnya, sengaja dari prosedural berangkat karena di negara tujuan mereka bisa ilegal. 


Berikutnya, menjadi ilegal meski awalnya legal. "Dan keempat, adalah terpaksa ilegal karena sistem pemerintahan yang rumit dan njelimet akibat pengurusan dokumen yang njelimet dan berbiaya tinggi, seperti yang kami temukan di ULP Imigrasi di Lotim tersebut," jelas Adhar. 


Ia menambahkan, lantaran praktik percaloan pengurusan paspor di ULP Lotim sudah berlangsung lama, pihaknya akan segera menyusun LHP untuk di koordinasikan hasil temuan investigasi tersebut kepada pihak terkait, yakni Kemenkumham dan Dirjen serta Irjen Imigrasi di Jakarta. 


"Alhamdulillah, sejak kemarin kami sudah koordinasi langsung dengan Ombudsman RI terkait hasil temuan investigasi. Dan respon pusat, sangat apresiatif untuk kita tindak lanjuti, sehingga akan kami susul dengan sebuah LHP Ombudsman Perwakilan NTB yang sebentar lagi rampung," tandas Adhar Hakim. 


Terpisah, Humas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mataram, Gede Sandi, membantah adanya praktik diskriminasi layanan pembuatan M-Paspor di Kantor ULP Lombok Timur.


"Kami sudah menghubungi pihak Ombudsman NTB. Tolong kami diberikan fakta fakta yang benar. Cuma dari pihak Ombudsman ada waktu hari Senin depan untuk menjawab," kata Sandi.


Terkait poin-poin yang dituduhkan Ombudsman NTB soal dugaan praktik percaloan di ULP Lombok Timur, seluruh jajaran Imigrasi Kelas I Mataram akan melakukan evaluasi dan upaya pencegahan terkait praktik dugaan percaloan.


"Ini kita kira bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum dari luar. Jadi yang saya jelaskan juga masalah pembayaran Rp 2,5 juta itu dan Rp 350 ribu itu kami tidak membeda-bedakan. Kami hanya menerima Rp 350 ribu untuk semua layanan pembayaran M-Paspor," tegasnya.


Terkait sejumlah temuan Ombudsman NTB, ia enggan menanggapi lebih jauh. Pihaknya mengaku tidak membenarkan dan tidak menyalahkan temuan yang beredar dalam pemberitaan tersebut. 


"Terkait praktik percaloan dan maladministrasi di luar jam kerja dan adanya dugaan diskriminasi layanan di ULP Lombok Timur kami akan melakukan pemeriksaan. Ada tim kami berangkat ke sana nanti hasilnya kami akan update," tandas Gede Sandi. (R/L..).


TerPopuler