Beri Lampu Hijau, Kejati Minta DAK 2022 Bisa Dilaksanakan Dinas Dikbud NTB -->

Beri Lampu Hijau, Kejati Minta DAK 2022 Bisa Dilaksanakan Dinas Dikbud NTB

Kamis, 18 Agustus 2022, Kamis, Agustus 18, 2022

FOTO. Suasana pertemuan Paparan Teknis Pelaksanaan DAK 2022 yang dilakukan jajaran Dinas Dikbud NTB bersama jajaran Kejati NTB



MATARAM, BL - Pihak Kejaksaan Tinggi NTB siap memberikan asistensi sekaligus mengawal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp.191.705.610.300,-.


Hal ini terungkap dalam pertemuan Paparan Teknis Pelaksanaan DAK 2022 yang dilakukan jajaran Dinas Dikbud NTB bersama jajaran Kejati NTB, Kamis (18/8), di aula rapat Kantor Kejati NTB.


Pertemuan dihadiri Assisten Intelijen Kejati NTB, Munif SH MH, Kepala Dinas Pendidikan NTB, Dr Aidy Furqon, Kabid Pembinaan SMK, M Khairul Ihwan dan jajaran Kejati NTB dan Dikbud NTB.


Dalam pertemuan, Dinas Dikbud NTB memaparkan tentang proyek DAK 2022, mekanisme dan sasaran penerima dan hal teknis lainnya.


"Berdasarkan paparan teknis maka kami menyarangkan Dinas Dikbud NTB untuk segera memulai pekerjaan proyek DAK 2022 ini. Dan kami dari Kejaksaan dan siap melakukan pengawalan sesuai surat yang dimohonkan oleh Dikbud," kata Assisten Intelijen Kejati NTB, Munif SH MH.


Assintel Munif mengapresiasi Dinas Dikbud NTB yang telah bekerja maksimal sehingga DAK di Bidang Pendidikan NTB selalu meningkat dari tahun ke tahun.


Ia mengatakan, pihaknya memahami upaya keras tersebut tidak gampang. Sehingga jangan sampai DAK pusat yang sangat bermanfaat di sektor pendidikan ini tidak jadi terlaksana akibat isu dan rumors yang berkembang saat ini.


"Kegiatan DAK ini memang prioritas Daerah dan Strategis dalam menunjang Sarana Pendidikan di daerah, jadi secepatnya dilaksanakan oleh Dikbud," katanya.


Terkait isu dan rumors berkembang tentang DAK, Munif mengatakan, proyek DAK 2022 saat ini belum berjalan sehingga APH belum bisa masuk. Menurut dia, APH dapat masuk setelah adanya audit dari BPK atau Inspektorat.


"Itu pun jika di dalam pelaksanaan ditemukan adanya unsur pidana. Dalam pelaksanaan kegiatan pun belum dapat dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian atau APH lainnya karena masih ranah APIP (Aparat Penegak Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Provinsi NTB," jelasnya.


Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi NTB juga meminta meminta persyaratan data tambahan yang menyatakan bahwa kegiatan DAK ini memang prioritas Daerah dan Strategis dalam menunjang Sarana Pendidikan.


Sementara itu, Kadis Dikbud NTB Dr Aidy Furqon mengatakan, pertemuan assistensi dengan Kejati NTB sesuai permohonan pengamanan dan pengawalan pembangunan strategis di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB kepada pihak Kejaksaan.


"Tentu Dinas berharap assistensi dan pengawalan dari Kejati NTB, agar proyek DAK 2022 ini bisa terlaksana sesuai petunjuk teknis sebagai bentuk tertib Administrasi," kata Aidy Furqon.


Aidy menambahkan, Dinas Dikbud NTB akan melaksanakan DAK 2022 sesuai ketentuan demi peningkatan sektor pendidikan di NTB ini. (R/L..).

TerPopuler