FOTO. Najamuddin Amy. |
MATARAM, BL - Satpol PP NTB terus menggencarkan perang melawan peredaran rokok ilegal. Kali ini, bersama semua Satpol di 10 kabupaten/kota dengan menggandeng dua kantor Bea Cukai di NTB, yakni Mataram dan Sumbawa. Serta diperluas dengan Bea Cukai Provinsi Bali dan Polda NTB, peredaran rokok tanpa cukai itu bakal kian di masifkan.
Kepala Satpol PP NTB, Najamuddin Amy, mengatakan, pemberantasan barang kena cukai ilegal, terutama peredaran rokok tanpa cukai, harus terus diperkuat. Utamanya, adanya sinergitas antar lembaga.
"Jadi, rakor yang dibuka oleh Pak Sekda dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, adalah upaya kita agar semua kelembagaan dan stakeholder terkait bisa tetap selalu kompak dalam perang melawan rokok ilegal itu," ujar dia pada wartawan, Rabu (6/7).
Mantan Kadis Kominfotik NTB itu, menjelaskan bahwa, seluruh program dan kegiatan prioritas, dan indikator kinerja dalam perang melawan rokok ilegal itu, harus disertai target dan kebutuhan pendanaan.
Nantinya, hal itu harus juga diselaraskan dengan usulan kegiatan prioritas dari forum Perangkat Daerah Provinsi.
"Termasuk, bagaimana kita menyepakati rancangan Renja Perangkat Daerah Satpol PP Provinsi NTB Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran II berita acara rakor itu," kata Najam.
Ia mendaku, ada lima point yang sudah dihasilkan dalam rakor tersebut. Salah satunya, daftar usulan program dan kegiatan lintas Perangkat Daerah dan lintas wilayah, semestinya dilakukan sebagai bahan penyempurnaan rancangan Renja Satpol PP Provinsi NTB Tahun 2023.
"Yang utama, kita semuanya berkomitmen untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal dapat dimusnahkan terutama di wilayah Provinsi NTB," tandas Najamuddin Amy. (R/L..).