FOTO. Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Sudirsjah Sujanto (tengah) saat bersama para remaja Dusun Loang Sawak, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, KLU usai sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2021. |
MATARAM, BL - DPRD Provinsi NTB sudah menggagas terbitnya peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021, guna mencegah perkawinan usia dini.
Hal ini, sebagai salah satu upaya untuk menghambat laju pernikahan usia dini yang masih tinggi di NTB.
Merujuk, data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk usia pernikahan anak di bawah umur tingkat SMA/SMK sederajat tahun 2020 lalu angkanya mencapai 874 kasus.
Sedangkan, di Kabupaten Lombok Utara (KLU) sesuai data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan, bahwa pada tahun 2020 kasus pernikahan anak di KLU mencapai sekitar 62 kasus.
Terbanyak itu, ada di Kecamatan Bayan sebanyak 24 kasus, kemudian disusul Kecamatan Kayangan 14 kasus, Kecamatan Tanjung 14 kasus, Kecamatan Gangga 9 kasus dan Kecamatan Pemenang 1 kasus.
"Jadi jika merujuk prefelensi data dari Dikbud NTB dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk wilayah KLU, artinya angka kasus pernikahan anak itu sudah masuk fase mengkhawatirkan," tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsjah Sujanto saat melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak
bersama remaja Dusun Loang Sawak, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, KLU, Sabtu (9/7)
Menurut Sudirsjah, kegiatan Sosper di lima kecamatan di KLU sejak tanggal 5-10 Juli 2022 dilakukannya, adalah mayoritas banyak fokus menyasar pada generasi muda.
Hal ini, agar para generasi muda KLU mampu menjadi agen untuk bisa menyelamatkan generasi mereka dari bahaya pernikahan dini tersebut.
Wakil Ketua DPD Gerindra Bidang OKK itu, menegaskan bahwa, dalam menekan angka pernikahan dini, diperlukan komitmen, kolaborasi, partisipasi seluruh pihak. Utamanya, generasi muda untuk lebih lagi berpihak pada generasi mereka.
"Jadi, Perda Nomor 5 tahun 2021 ini, adalah murni Perda inisiatif DPRD. Serta, hal ini adalah yang pertama di Indonesia. Tentunya semangat untuk menekan angka pernikahan usia dini harus muncul dari semangat generasi muda itu sendiri. Dengan begitu, perang melawan itu akan bisa muncul dengan menggugah semangat secara bersama-sama," jelas Sudirsjah menegaskan.
Ia mendaku, bahwa angka kasus pernikahan dini mencapai 62 kasus di KLU di tahun 2022 lalu, jutsru Pemkab KLU melalui OPD terkait berhasil memisahkan angka pernikahan dini mencapai sekitar 31 kasus.
Sedangkan, di tahun 2021 lalu, angka kasus pernikahan anak di KLU masih menempati angka yang sama yaitu 62 kasus. Di mana, Kecamatan Bayan masih menempati posisi teratas dari sebanyak 25 kasus, kemudian disusul Kecamatan Tanjung sebanyak 14 kasus, Kecamatan Gangga 11 kasus dan Kecamatan Kayangan 8 kasus.
"Dari jumlah tersebut berhasil dipisah sebanyak 29 kasus. Sementara pada tahun 2022 ini ada 15 kasus pernikahan anak. Jadi, tugas kita bersama-sama adalah bagaimana sekarang bisa mencegah kasus pernikahan dini di wilayah kita masing-masing. Intinya jika kita bisa melakukan hal itu, maka kita bisa menyelematkan generasi KLU kedepannya," tandas Sudirsjah Sujanto. (R/L..).