Pertama di NTB, PT. Hamparan Karya Insani Kirim 37 PMI ke Malaysia Pascapandemi -->

Pertama di NTB, PT. Hamparan Karya Insani Kirim 37 PMI ke Malaysia Pascapandemi

Kamis, 23 Juni 2022, Kamis, Juni 23, 2022


FOTO. Dirut PT. Hamparan Karya Insani, Hj. Sri Puji Pajriani (tengah) saat bersama puluhan PMI NTB yang perdana dikirimkan ke Malaysia pascapandemi Covid-19






MATARAM, BL - Sebanyak 37 
Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural asal PT. Hamparan Karya Insani diberangkatkan ke negara Malaysia. Pemberangkatan ke perusahaan Kulim (Malaysia) Berhad di Johor tersebut, terasa spesial.

Pasalnya, hal itu merupakan pemberangkatan perdana PMI NTB pascapandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah Malaysia menyetop segala aktifitas pengiriman PMI dari berbagai negara tujuan, termasuk Indonesia.

"Alhamdulillah, sebanyak 37 PMI dari jumlah awalnya, adalah sebanyak 40 orang itu, sudah berhasil kita kirimkan melalui Bandara Internasional Lombok (BIL) pada Rabu (22/6). Di mana, saat pelepasannya Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI) HM. Muazzim Akbar ikut hadir melepas keberangkatannya," ujar Direktur Utama (Dirut), PT. Hamparan Karya Insani, Hj. Sri Puji Pajriani pada wartawan di kantornya di Sandik, Kecamatan Batulayar, Kamis (23/6).

Menurut dia,  program Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB yang memokuskan pada pengiriman PMI yang memiliki skill, sangat tepat. 

Terlebih, hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI. Yakni,  bahwa PMI yang dikirim ke negara penempatan harus dipastikan prosedural dan memiliki kompetensi sesuai pekerjaan.

"Untuk puluhan PMI yang kita kirimkan itu akan berkerja di sektor perladangan. Dan, ada tiga orang yang tidak lulus saat proses upload biodatanya di sistem PMI yang kini sudah online dan terintegrasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.  Mereka datanya double, yakni sebelum pandemi sudah ada. Tentunya, kita harus mengeluarkan dan enggak kita berangkatkan," kata Hajjah Sri, panggilan karib Dirut PT. Hamparan Karya Insani tersebut.

Ia mengatakan, adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Malaysia yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia, sangat membantu pihaknya. 

Sebab, pengiriman PMI pascapandemi, tanpa ada pembebanan biaya apapun alias Zero Coste. Selain itu, hak pekerja berupa gaji pokok mencapai 1.500 Ringgit, atau setara Rp 5,5 juta per bulan yang belum termasuk uang lembur dan fasilitas lainnya, juga sangat mendukung kepastian dan jaminan para pekerja. 

"Utamanya, bagi kami perusahaan, segala hal yang sudah ada, semuanya terbuka dan transparan di sistem yang online. Disitu, para PMI tertera dengan detail bahwa, mereka memiliki kontrak kerja selama 2 tahun. Tentunya, kepastian hak dan jaminan ini, akan membuat pihak keluarga dan perusahaan juga nyaman dan aman melakukan perekrutan dengan melengkapi semua persyaratan secara prosedural," jelas Hajjah Sri.

Ia mendaku, pola Disnakertrans NTB yang terus aktif melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak Asosiasi dan Pimpinan P3MI dan Lembaga Pelatihan kerja atau BLKLN di wilayah NTB selama ini, sudah sangat baik. 

Hanya saja, pola kesigapan dan cepat tanggap yang kini dilakukan Disnakertrans Provinsi NTB, belum sepenuhnya di ikuti oleh Disnaker di kabupaten/kota. 


Hajjah Sri, mencontohkan di Disnaker Kabupaten Lombok Barat (Lobar), misalnya mereka melakukan persyaratan dan interview pada para PMI yang juga berbeda juga dengan yang dilakukan Disnaker Kabupaten Lombok Utara (KLU).

"Kedepan, jika semuanya satu atap dengan satu rekomendasi, misalnya melalui pintu Disnakertrans Provinsi NTB yang selama ini memiliki sistem yang baik. Tentunya, proses yang lama dan berbelit di Disnaker kabupaten/kota bisa tertutupi. Ini karena, kami juga komit untuk mencegah PMI Unprosedural, ataupun calo PMI yang enggak bertanggung jawab," papar dia.

Menyinggung perbedaan pengiriman PMI sebelum dan setelah pandemi Covid-19. Ia menjelaskan, bahwa selain memokuskan semua persyaratan melalui sistem yang harus di isi secara online. Hal lainnya yakni, para PMI harus sudah divaksin Covid-19  minimal dosis kedua.

Selain itu, para PMI juga diwajibkan mengunduh aplikasi 'MySejahtera', yakni aplikasi seluler yang dikembangkan oleh Pemerintah Malaysia untuk memfasilitasi upaya pelacakan kontak dalam menangani pandemi Covid-19.

"Sekarang ini, proses PMI usai pandemi Covid-19, dari mulai pengurusan  dan pemberkasan di level desa/dusun harus sudah di isi secara online. Ini juga wajib aplikasi 'MySejahtera' di isi dengan detail," ungkap Hajjah Sri. 

Ia menambahkan, usai pengiriman sebanyak 37 PMI ke Johor itu, pihaknya akan terus melakukan pengiriman PMI prosedural ke Malaysia setiap minggunya. 

"Mohon doanya, setelah pemberangkatan PMI yang umumnya berasal dari Kabupaten Loteng dan Lotim, kali ini. Insya Allah, akan menyusul PMI dari wilayah lainnya di NTB, harapannya kami ingin membantu pemulihan ekonomi masyarakat pascapandemi," tandas Sri Puji Pajriani. (R/L..).



TerPopuler