Pastikan Tetap Pantau Kasus PMI Kecelakaan Speed Boat di Batam, Kadis Nakertrans : Peran Pemda Kabupaten dan Desa Penting Cegah PMI Unprosedural -->

Pastikan Tetap Pantau Kasus PMI Kecelakaan Speed Boat di Batam, Kadis Nakertrans : Peran Pemda Kabupaten dan Desa Penting Cegah PMI Unprosedural

Selasa, 28 Juni 2022, Selasa, Juni 28, 2022

 

FOTO. Kadisnaketrans NTB saat menghadiri raker bersama Komisi V DPRD dan BP2MI, serta asosiasi tenaga kerja di Provinsi NTB, APJATI dan APPMI. 




MATARAM, BL - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker trans) NTB I Gede Putu Aryadi, menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPRD setempat. Dalam rapat yang juga dihadiri oleh BP2MI, serta asosiasi tenaga kerja di Provinsi NTB, APJATI dan APPMI, Selasa (28/6). 


Gede mengatakan, pada minggu lalu sebanyak 150 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) NTB telah diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan pesawat carter yang dibiayai oleh perusahaan Sime Darby Plantation.


Sejauh ini, jumlah PMI prosedural, berjumlah sebanyak 535.000 orang yang tersebar di 108 negara penempatan. Sementara, dari jumlah itu, sekitar 70% PMI bekerja di Negara Malaysia. Selanjutnya, adalah negara-negara Timur Tengah.


Berdasarkan data, jumlah remitansi yang diterima oleh Provinsi NTB dari Bulan Januari-Mei 2022 mencapai Rp 500 miliar lebih. Rinciannya, melalui Western Union sebesar Rp 271 miliar dan melalui Bank milik pemerintah sebesar Rp 240 miliar.


“Begitu besar kontribusi PMI untuk daerah kita, sehingga tidak salah PMI disebut sebagai pahlawan devisa. Data remitansi adalah dana yang dikirimkan oleh PMI yang berangkat melalui jalur prosedural,” kata Gede. 


Mantan Kadis Kominfotik NTB itu, menjelaskan bahwa,  terkait kasus kecelakaan speed boat di Batam masih terus dipantau pihaknya. Bahkan untuk mendapatkan informasi terkini, jaringan komunitas masyarakat Sasak yang ada di Batam juga turut dilibatkan. 


Apalagi, lanjut Gede, menurut informasi ada sekitar 30 orang warga NTB yang menjadi korban kecelakaan speed boat, padahal kapasitas speed boat hanya untuk 15 orang. 


"Mereka berangkat ke Batam seperti warga yang ingin jalan-jalan jadi tidak dilengkapi dokumen. Salah satu pelaku termasuk menjadi korban hilang pada kecelakaan speed boat ini," ucap dia.


Gede mendaku, kasus ini awalnya ditangani oleh aparat TNI Kepri, namun kemudian diserahkan ke shelter BP2MI di Kepri. Tercatat, dari sebanyak 23 orang selamat, sekitar 21 orang dalam keadaan sehat dan 2 orang butuh perawatan. Kasus ini ditangani oleh Polda Kepri dan datanya di backup oleh Polda NTB.

“Polda NTB siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Polda Kepri. Proses pemulangan baru bisa dilaksanakan setelah ada titik terang dalam proses hukum,” tegas  dia.


Gede memaparkan, bahwa tingginya kasus PMI unprosedural akhir-akhir ini, lantaran sejak tahun 2020 atau sejak pandemi  Covid melanda, penempatan Negara Malaysia ditutup. Bahkan Tahun 2021 Malaysia memulangkan ribuan PMI asal NTB. Selain itu, perbedaan peraturan di sejumlah negara penempatan memiliki pengaruh pada tingginya kasus penempatan unprosedural. Adanya kebijakan konversi visa yang berlaku di beberapa negara penempatan inilah yang dimanfaatkan oleh calo/tekong. 


Biasanya PMI unprosedural berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, visa umroh atau visa suaka kemudian setibanya di negara penempatan, dengan adanya kebijakan konversi visa, mereka mendapatkan visa kerja dan izin tinggal, sehingga menjadi legal menurut aturan di negara tersebut. 


"Namun tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, bahkan PMI tersebut tidak mengetahui isi perjanjian kerjanya, karena semuanya diurus oleh mafia TPPO," ungkap Gede.


Menurut dia, CPMI yang berangkat secara non prosedural dengan menggunakan visa kunjungan, tidak membutuhkan rekomendasi desa, Disnaker apalagi layanan di LTSA. Mereka cukup mengurus paspor kunjungan di Imigrasi.


Kendati, Kementerian luar negeri sudah mengimbau negara penempatan terkait masih adanya kebijakan konversi visa. Namun faktanya pihaknya, tidak bisa mengintervensi kebijakan negara lain. 


"Jika merunut ke desa, biasanya Kepala Desa tidak mengetahui warganya menjadi PMI," kata Gede.


Untuk itu, kata dia, peran pemerintah kabupaten/kota sangat penting terutama di desa dan dusun dalam memberikan edukasi kepada warganya agar tidak berangkat dengan jalur unprosedural. Pemprov NTB mengapresiasi Kabupaten Lotim yang sudah membentuk tim terdiri dari P3MI dan asosiasi dalam mensosialisasikan peluang kerja di luar negeri.


“Saya lihat di Lombok Timur sudah mulai tertib. Harapan ke depannya kami didukung penambahan pejabat pengantar kerja di kabupaten/kota, karena informasi kesempatan kerja luar negeri harus disampaikan oleh pejabat yang tepat dan kompeten,” tegas Gede menjelaskan.


Sementara itu, Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa melaporkan dari tahun 2007 sampai Februari 2022 ada sekitar 535.000 PMI NTB yang bekerja di luar negeri. Jika dijabarkan per-kabupaten, posisi pertama ditempati Lombok Timur dengan jumlah PMI 235ribu. Disusul Lombok Tengah kurang lebih 146 ribu. Dari 108 negara penempatan, paling besar ada di Malaysia sekitar 77%, kemudian diikuti Saudi Arabia, Hongkong, Taiwan, Brunei Darussalam, dan diikuti oleh Uni Emirates Arab. 


“Potret pekerja migran NTB yang penempatannya di Malaysia memang paling banyak bekerja sebagai pekerja ladang dengan jumlah 41 ribu. Lalu pekerja bangunan ada 638 orang, jumlah ini sangat timpang jika dibandingkan dengan yang bekerja di ladang. Kemudian disusul pekerja ART (housemaid). Dari ke 3 jabatan itu kita sepakat bahwa jabatan itu no skill,” jelas Abri. 


Tahun 2021 PMI yang dipulangkan sebanyak 26.996, dimana kepulangan terbanyak berasal dari Malaysia. Padahal sebelum pandemi, rata-rata setiap tahun ada sekitar 20 ribu PMI yang dikirim dengan hampir 90% penempatannya ke Malaysia, Hal ini menjadi salah satu penyebab banyaknya terjadi kecelakaan PMI akhir-akhir ini. 


Abri mengatakan, dari data BP2MI tahun 2021-2022 sudah terjadi 4 kecelakaan PMI unprosedural dengan 100% kecelakaan kapal tujuannya ke Malaysia. 


Kabar baiknya, pada semester 1 tahun ini, hasil pencegahan keberangkatan PMI ilegal yang dilakukan oleh BP2MI ada 187 orang dengan tujuan keberangkatan terbanyak ke Saudi Arabia, yang kebanyakan perempuan. Angka ini naik 100% dari tahun lalu yang berjumlah 68 orang. Sementara dari Disnaker sendiri ada 54 orang yang sudah dicegah hingga saat ini. Asal CPMI yang paling banyak dari Loteng, Lotim, dan Sumbawa. 


Penyebab kasus yang banyak terjadi adalah karena keberangkatan tidak prosedural. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan lainnya, seperti di Timur Tengah seringkali terjadi permasalahan PMI tidak digaji, disiksa, atau diperlakukan tidak manusiawi. 

Kalau di kawasan Malaysia, penyebab kasus kebanyakan karena PMI overstay. 


Selain itu ada juga permasalahan lain, yaitu ketika PMI mengalami masalah di negara penempatan, masalah belum selesai tapi PMI sudah dipulangkan. Padahal seharusnya permasalahannya diselesaikan dulu di negara tersebut karena pemerintah sudah menyediakan lawyer di sana. 


"Seperti kasus terbaru PMI dari Sumbawa Barat, dia lapor ke suaminya dia mendapatkan penyiksaan dan tidak digaji, ketika akan kita telusuri, tiba-tiba dia   sudah sampai di Jakarta. Sudah dipulangkan oleh majikannya. Ini mempersulit kita untuk mendapatkan hak-hak mereka," ungkap Abri. 


Karena itulah mengapa sektor domestik untuk rumah tangga ke Saudi Arabia dari tahun 2015 sampai saat ini belum dibuka oleh Pemerintah. Namun meski begitu tetap masih banyak warga NTB yang ingin berangkat ke Saudi sebagai ART. 


Contoh kasus kemarin 24 orang CPMI ilegal yang dicegah adalah 100% warga NTB yang dijanjikan berangkat ke Saudi. Beberapa hari kemudian juga dilakukan pencegahan 7 orang CPMI ilegal asal Bima yang akan diberangkatkan ke Saudi juga. 


"Kenapa mereka ini tidak mau mengikuti jalur prosedur karena kebanyakan mereka ini tidak punya kompetensi. Rata-rata pendidikan mereka ini hanya lulusan SD. Padahal menjadi PMI prosedural sangat lah mudah, apalagi ke Malaysia. Baru-baru ini perusahaan Malaysia sudah berkunjung ke NTB mengungkapkan bahwa mereka butuh PMI kita," ungkap Abri.  


Karena itu, Pemprov NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB dan BP2MI sudah melakukan Koordinasi dengan BLK, agar CPMI ilegal yang dipulangkan kemarin diberikan pelatihan kompetensi agar siap dikirim sebagai PMI prosedural. 


Abri menjelaskan, di dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI telah dibagi tugas dan peran masing-masing pemerintah dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Karena itu semua pihak perlu melakukan upaya bersama agar perlindungan PMI maksimal. 


Apalagi, lanjut dia, penempatan PMI terdiri dari tiga proses, yakni masa pra penempatan, penempatan, dan purna penempatan. 


"Yang paling banyak terjadi masalah itu di proses pra penempatan. Karena di proses pra inilah, PMI banyak menghadapi bujuk rayu tekong, sehingga bisa terjadi pemalsuan dokumen dan pemberangkatan secara ilegal," tegas Abri.


Untuk itu, ia berharap bahwa, hal pertama yang harus dilakukan adalah memberantas sindikat, calo, mafia, tekong dan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ini. 


"Terkait sindikat calo ini kita harus bertindak tegas," tandas Abri. (R/L..).

TerPopuler